Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pendataan terhadap Objek Pajak PBB yang telah terdaftar. Pendataan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Pendataan dapat dilakukan melalui pendataan kantor dan/atau pendataan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pendataan.
Pendataan Kantor
Pendataan kantor dilakukan dengan cara mengolah data Objek Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui SPOP dan/atau mengolah data dan informasi yang terdapat dalam sistem informasi DJP. Pendataan kantor meliputi:
- pengumpulan data, yaitu kegiatan yang meliputi:
- pengumpulan data Objek Pajak yang dilaporkan dalam SPOP; dan
- pengolahan data Objek Pajak yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; dan
- pemetaan, yang dilakukan melalui pengonversian peta Objek Pajak yang meliputi:
- transformasi antar sistem proyeksi; dan/atau
- digitasi peta analog ke peta digital
Pendataan Lapangan
Pendataan lapangan dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPOP. Pendataan lapangan meliputi:
- pengumpulan data, yang merupakan kegiatan pengumpulan data Objek Pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPOP; dan
- pemetaan, yang dilakukan melalui pengukuran Objek Pajak yang meliputi:
- pengukuran menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;
- pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; dan/atau
- pengukuran dengan alat ukur manual.
Dalam hal Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, menyatakan menolak untuk dilakukan pendataan lapangan, mereka harus menandatangani surat pernyataan penolakan pendataan. Apabila mereka menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pendataan, petugas pendataan membuat berita acara penolakan pendataan yang ditandatangani oleh petugas pendataan dan tetap melanjutkan pendataan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki atau diperoleh.
Laporan Hasil Pendataan
Laporan hasil pendataan merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian material terhadap SPOP, bahan penelitian, atau analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB.
#PBB Sektor Lainnya #PBB Sektor Perhutanan #PBB Sektor Perkebunan #PBB Sektor Pertambangan Migas #PBB Sektor Pertambangan Minerba #PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi