Penelitian PBB atas Kelebihan Pembayaran PBB

Avatar Riki Asp

Selain dilakukan untuk mengetahui PBB terutang atau seharusnya terutang berdasarkan keterangan lain, Penelitian PBB juga dapat dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB antara lain terjadi dalam hal:

  1. pembayaran PBB lebih besar dari yang ditetapkan di SPPT, SKP PBB dan/atau STP PBB;
  2. pelunasan PBB yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali terhadap 1 (satu) Objek Pajak yang sama;
  3. kekeliruan penulisan data dalam Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak PBB, atau sarana administrasi pembayaran lain, yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB.

Pelaksanaan Penelitian PBB

Penelitian PBB yang dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB dilaksanakan dengan menguji kebenaran pembayaran PBB terhadap jumlah PBB yang terutang dalam SPPT, SKP PBB atau STP PBB. Apabila pada saat dilakukan Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB terdapat keterangan lain yang dapat digunakan untuk menghitung PBB yang seharusnya terutang, Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB tersebut tetap diselesaikan sesuai ketentuan dan selanjutnya dilakukan Penelitian PBB atas keterangan lain tersebut.

Jangka Waktu Penelitian PBB

Penelitian PBB dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai permohonan pengembangan kelebihan pembayaran PBB.

Laporan Hasil Penelitian PBB

Hasil Penelitian PBB dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian PBB yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan. Nota penghitungan digunakan sebagai dasar penerbitan SKKP PBB apabila terdapat kelebihan pembayaran PBB. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB (SKKP PBB) adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.

Namun jika hasil Penelitian PBB menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKKP PBB. Direktur Jenderal Pajak selanjutnya menyampaikan secara tertulis kepada pemohon mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *