Penetapan PBB melalui SPPT

Avatar Riki Asp

Penetapan besarnya PBB terutang dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). SPPT adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak, sedangkan SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.

SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang. Selain itu, DJP juga menetapkan besarnya PBB terutang sebagai pemenuhan kewajiban Ipeda sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I melalui penerbitan SPPT.

Penerbitan SPPT

SPPT diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak dan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani serta dilampiri dokumen pendukung isian SPOP.

Penerbitan Kembali dan Pencetakan Ulang SPPT

Apabila terdapat upaya hukum atas SPPT sehingga terbit keputusan atau putusan, berupa Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan SPPT yang Tidak Benar, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, atau Putusan Peninjauan Kembali, dilakukan penerbitan kembali SPPT sesuai isi keputusan atau putusan. Dengan demikian, SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, SPPT hasil penerbitan kembali tidak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang atas SPPT yang telah diterbitkan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak serta dilampiri dengan:

  1. fotokopi SPPT Tahun Pajak sebelumnya;
  2. fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan
  3. surat kuasa dari Wajib Pajak, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.

Penyampaian SPPT

Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau melalui saluran elektronik tertentu. Tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak merupakan tanggal yang tercantum dalam:

  1. tanda terima penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
  3. bukti pengiriman melalui saluran elektronik tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Pelunasan PBB Terutang

PBB terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi oleh Wajib Pajak selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT atau penerbitan SPPT cetak ulang, jatuh tempo pelunasan SPPT dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali oleh Wajib Pajak. Apabila PBB terutang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, Kepala KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB).

Ketentuan Khusus Terkait Pengembalian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi

Apabila terdapat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi kepada Pemerintah, Wajib Pajak atau satuan kerja, instansi, atau kementerian yang berwenang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat objek pajak terdaftar paling lambat akhir Tahun Pajak dilakukannya pengembalian dengan dilampiri:

  1. surat pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi yang disampaikan Wajib Pajak kepada satuan kerja, instansi, atau kementerian yang berwenang; dan
  2. surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak sedang memanfaatkan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi yang diterbitkan oleh satuan kerja, instansi, atau kementerian yang berwenang.

Wajib Pajak dimaksud tidak perlu mengisi dan mengembalikan SPOP untuk Tahun Pajak setelah Tahun Pajak pengajuan pengembalian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi dan Kepala KPP tidak menerbitkan SPPT untuk Tahun Pajak setelah Tahun Pajak pengajuan pengembalian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi. Namun jika pengajuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi ditolak oleh kementerian yang berwenang, besarnya PBB terutang ditetapkan sejak Tahun Pajak setelah keputusan penolakan.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *