Pengurangan Denda Administrasi PBB

Avatar Riki Asp

Untuk dapat memperoleh pengurangan denda administrasi PBB, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Pengurangan denda administrasi PBB diajukan dengan menyampaikan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB melalui Kepala KPP dengan format yang telah ditentukan. Denda administrasi yang dapat memperoleh pengurangan adalah:

  1. denda administrasi sebesar 25% yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB); atau
  2. denda administrasi sebesar 2% per bulan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB).

Alasan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Permintaan untuk mengurangkan denda administrasi PBB dapat dilakukan karena hal-hal tertentu. Hal-hal tertentu tersebut berupa:

  1. kealpaan Wajib Pajak;
  2. bukan kesalahan Wajib Pajak;
  3. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, yaitu kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha pada:
    • akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
    • akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;
  4. terjadi bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya;
  5. terjadi kejadian luar biasa antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau
  6. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan Pengajuan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB dalam SKP PBB

Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
  5. tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
  6. tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.

Persyaratan Pengajuan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB dalam STP PBB

Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB dapat diajukan sepanjang:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
  2. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  3. SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  4. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
  5. SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;
  6. SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
  7. SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan
Persyaratan Pengajuan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB Karena Bencana Alam atau Kejadian Luar Biasa

Apabila permintaan pengurangan denda administrasi PBB diajukan karena objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa, persyaratan permintaan pengurangan PBB baik yang tercantum dalam SKP PBB maupun STP PBB di atas menjadi tidak berlaku. Untuk itu, Wajib Pajak harus:

  1. mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;
  2. mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB,

dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB dapat diajukan secara langsung, dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat, atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketika mengajukan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;
  2. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;
  4. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Setelah disampaikan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB.

Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan

Selain berdasarkan permintaan Wajib Pajak, pengurangan denda administrasi PBB dapat dilakukan secara jabatan apabila denda administrasi PBB tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diketahui, diperoleh, atau dimiliki oleh DJP.

Proses pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan dilakukan dengan meneliti data dan/atau informasi yang dimiliki. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:

  1. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
  2. peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak

Hasil penelitian selanjutnya menjadi dasar untuk penerbitan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *