Sesuai ketentuan, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan PBB yang terutang karena:
- kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. Kondisi atau sebab tertentu lainnya dapat berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukan lingkungan;
- Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor. Sementara itu, sebab lain yang luar biasa adalah seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman.
Pengurangan PBB Karena Kondisi Tertentu Objek Pajak
Kondisi tertentu yang dapat dijadikan dasar pemberian pengurangan PBB adalah kerugian atau kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB (untuk Wajib Pajak dengan pembukuan) atau pada akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB (untuk Wajib Pajak dengan pencatatan).
Kerugian yang dialami Wajib Pajak menunjukkan kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. Kesulitan likuiditas merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Pengurangan PBB Karena Bencana Alam dan Sebab Lain yang Luar Biasa
Bencana alam di sini merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. Sementara itu, sebab lain yang luar biasa antara lain adalah kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis.
Besarnya Pengurangan PBB
Pengurangan PBB dapat diberikan:
- sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
- sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
PBB terutang yang dapat diberikan pengurangan merupakan:
- jumlah pokok pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
- jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB); atau
- jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam:
- Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB) yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB untuk kriteria kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
- STP PBB untuk kriteria Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tinggalkan Balasan