Ketika Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan PBB termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, mereka harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Jika mereka menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan, Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Kondisi Subjek Pajak atau Wajib Pajak Tidak Ada di Tempat
Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak ada di tempat:
- Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili; atau
- Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya (dapat diikuti penyegelan).
Setelah jangka waktu penyegelan terlewati dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak berada di tempat, dan/atau tidak memberi:
- izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
- bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
Pemeriksa meminta kepada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan. Apabila mereka juga menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Tindak Lanjut atas Penolakan Pemeriksaan PBB
Berdasarkan:
- berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;
- surat pernyataan penolakan Pemeriksaan;
- berita acara penolakan Pemeriksaan;
- surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan; atau
- berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan;
Pemeriksaan PBB tetap dilanjutkan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dan/atau dimiliki DJP. Namun, apabila tidak terdapat data, keterangan, dan/atau bukti, Pemeriksa membuat laporan pendahuluan yang berisi tentang adanya indikasi bahwa Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Permintaan Penjelasan dan Keterangan
Pemeriksa dapat meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, pada saat dilakukannya Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. Penjelasan dimaksud kemudian dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberikan penjelasan atau menolak menandatangani berita acara pemberian penjelasan, Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara pemberian penjelasan.
Selain permintaan penjelasan, Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta secara tertulis keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014
Tinggalkan Balasan