Penyelesaian pemeriksaan PBB dapat dilakukan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PBB atau menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.
Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP dilakukan dalam hal data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dalam Pemeriksaan dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB. LHP dalam pemeriksaan PBB untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan. Selanjutnya nota penghitungan menjadi basis dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
PBB yang terutang dalam SKP PBB dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), kecuali:
- dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, PBB yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
- dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan surat sanggahan, PBB yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
- dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, PBB yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
Penghentian Pemeriksaan dengan Membuat LHP Sumir
Penghentian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan dalam hal:
- Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterbitkan;
- diperoleh data, keterangan, dan/atau bukti dalam Pemeriksaan tetapi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SKP PBB;
- Pemeriksaan ditangguhkan karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tersebut:
- tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
- dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP;
- Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
- terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Pengembalian Dokumen Pemeriksaan
Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam, harus dikembalikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014
Tinggalkan Balasan