Sebagaimana NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar PBB (SKT PBB). Selain itu, perubahan data dan pencabutan SKT PBB juga dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP.
Perubahan Data SKT PBB
Untuk Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan kuasa atau kontrak, perubahan data dapat dilakukan atas data Objek Pajak dan/atau data Wajib Pajak. Namun perubahan data untuk Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan izin atau penugasan, dan Objek Pajak PBB Sektor Lainnya hanya dapat dilakukan atas data Objek Pajak.
Permohonan perubahan data SKT PBB dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar dengan menggunakan format yang telah ditentukan di dalam PMK 48/2021. Berdasarkan permohonan perubahan data yang diajukan oleh Wajib Pajak, KPP melakukan pencetakan kembali SKT PBB dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pencetakan kembali SKT PBB.
Pencabutan SKT PBB
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan SKT PBB apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif. Permohonan pencabutan SKT PBB diajukan secara elektronik atau tertulis dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan disampaikan ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar. Dokumen yang wajib dilampirkan dalam permohonan pencabutan SKT PBB meliputi dokumen izin usaha, hak guna usaha, penugasan, kontrak, kuasa, perjanjian dan/atau izin, yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya.
Pencabutan SKT PBB dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi. Dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan berupa menerima permohonan Wajib Pajak dan menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB atau menolak permohonan Wajib Pajak dan menerbitkan surat penolakan pencabutan SKT PBB. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pencabutan SKT PBB paling lama satu bulan setelah jangka waktu yang telah ditentukan berakhir.
Selain karena sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif, pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak:
- mempunyai utang pajak PBB;
- sedang dilakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB yang meliputi:
- pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- pemeriksaan bukti permulaan;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
- sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB yang meliputi:
- pengurangan PBB;
- pengurangan denda administrasi PBB;
- pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar;
- pembatalan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar;
- keberatan PBB;
- pembatalan hasil Pemeriksaan atau Penelitian;
- gugatan; dan/atau
- banding; dan/atau
- sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB.
Tinggalkan Balasan