Proses Keberatan atas PBB

Avatar Riki Asp

Proses keberatan atas PBB diselesaikan melalui penelitian keberatan. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan tertentu dalam proses penelitian keberatan.

Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi

Peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy terkait materi yang diajukan keberatan dilakukan melalui penyampaian surat peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dikirim. Dalam hal jangka waktu tersebut berakhir dan Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data, dan/atau informasi yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat peminjaman yang kedua yang wajib dipenuhi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman yang kedua dikirim.

Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi tambahan dengan menyampaikan surat peminjaman tambahan dan Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman tambahan dalam jangka waktu yang disebutkan dalam surat peminjaman tambahan.

Permintaan Keterangan

Pemberian keterangan oleh Wajib Pajak terkait materi yang diajukan keberatan dilakukan berdasarkan surat permintaan keterangan. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan keterangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan keterangan dikirim. Apabila sampai jangka waktu tersebut berakhir dan Wajib Pajak tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan keterangan yang kedua yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan keterangan yang kedua dikirim.

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai jangka waktu yang disebutkan dalam surat permintaan keterangan tambahan.

Perlu diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan objek pajak dan/atau Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peninjauan di Lokasi Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu, yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan keberatan. Peninjauan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan kepada Wajib Pajak.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan dapat dilakukan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif untuk dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pembahasan dan Klarifikasi

Pembahasan dan klarifikasi dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas pengajuan keberatan. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi atas pengajuan keberatan.

Penyampaian Alasan dan Penjelasan Tambahan

Sepanjang Surat Keputusan Keberatan belum diterbitkan, Wajib Pajak diperkenankan untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan.

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan dan/atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian Keberatan dari tim peneliti keberatan. SPUH disampaikan kepada Wajib Pajak dengan dilampiri daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Apabila Wajib Pajak hadir sesuai SPUH, keterangan dan/atau penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak dituangkan dalam berita acara kehadiran. Namun jika Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sesuai SPUH, ketidakhadiran Wajib Pajak dituangkan dalam berita acara ketidakhadiran.

Pemberian Keputusan atas Keberatan PBB

Keputusan atas Keberatan PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir. Surat Keputusan Keberatan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan atas keberatan diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan dan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang. Apabila Surat Keputusan Keberatan PBB menyebabkan perubahan besarnya PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB:

  1. Kepala KPP melakukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, apabila SPPT atau SKP PBB belum melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.
  2. Kepala KPP melakukan penerbitan STP PBB sesuai ketentuan apabila SPPT atau SKP PBB sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.
  3. Kepala KPP melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan sesuai ketentuan apabila STP PBB sudah diterbitkan dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.
Pemberian Keputusan atas Keberatan PBB dalam Hal Terdapat Gugatan

Apabila Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu pemberian keputusan selama 12 (dua belas) bulan menjadi tertangguh, terhitung sejak tanggal surat dimaksud dikirim kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *