Proses Pengurangan PBB

Avatar Riki Asp

Meskipun surat permohonan pengurangan PBB dan lampiran dokumen yang disyaratkan disampaikan melalui Kepala KPP, proses pengujian, penelitian, dan pemberian keputusan atas permohonan pengurangan PBB dilakukan Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan.

Proses Pengujian Permohonan Pengurangan PBB

Kepala Kanwil DJP melakukan pengujian pemenuhan ketentuan dan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB. Apabila permohonan pengurangan PBB memenuhi ketentuan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti ke proses penelitian. Namun jika permohonan pengurangan PBB:

  1. tidak memenuhi ketentuan terkait Surat Permohonan Pengurangan PBB dan/atau ketentuan terkait lampiran dokumen Surat Permohonan Pengurangan PBB, Kepala Kanwil DJP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali; atau
  2. tidak memenuhi ketentuan terkait persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB dan/atau ketentuan terkait jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan PBB, Kepala Kanwil DJP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB dan Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali

Proses Penelitian Permohonan Pengurangan PBB

Dalam proses penelitian, Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:

  1. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dikirim.
  2. penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan untuk penelitian lebih lanjut yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat; dan/atau
  3. peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB. Pelaksanaan peninjauan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan, Kepala Kanwil DJP melakukan pemrosesan lebih lanjut permohonan Wajib Pajak sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh DJP.

Proses Pemberian Keputusan Permohonan Pengurangan PBB

Keputusan atas permohonan pengurangan PBB harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pengurangan PBB diterima. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dan Kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan surat keputusan Pengurangan PBB, permohonan Pengurangan PBB dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan surat keputusan Pengurangan PBB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu berakhir.

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan secara tertulis mengenai keputusan atas permohonan pengurangan PBB yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP. Dengan terbitnya surat keputusan, Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan PBB untuk Objek Pajak yang sama pada tahun pajak yang sama.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *