Setelah surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar disampaikan, baik permohonan yang pertama maupun yang kedua, proses pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi proses pengujian, penelitian, dan pemberian keputusan.
Proses Pengujian
Proses pengujian dilakukan untuk menguji pemenuhan atas persyaratan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Apabila permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar memenuhi ketentuan, proses akan dilanjutkan ke tahap penelitian. Namun, jika ketentuan atau persyaratan tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan:
- Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan apabila pengembalian disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan terkait surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Dalam kondisi ini:
- untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
- untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui.
- Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali apabila pengembalian disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan terkait permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, baik untuk permohonan yang pertama maupun yang kedua.
Proses Penelitian
Selama proses penelitian, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
- penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat diterima;
- penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan apabila diperlukan. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam surat; dan/atau
- peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek pajak yang diajukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dengan terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemrosesan lebih lanjut terhadap permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh DJP.
Proses Penerbitan Keputusan
Pemberian keputusan atas permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima. Keputusan yang diterbitkan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan keterangan secara tertulis terkait hal-hal yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak permohonan.
Apabila jangka waktu dimaksud telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu berakhir.
Pencabutan Surat Permohonan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang Tidak Benar
Sepanjang surat keputusan belum diterbitkan, Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Pencabutan dilakukan dengan mengajukan surat pencabutan yang dibuat sesuai format yang telah ditentukan dan:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas surat pencabutan sebelum surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterbitkan dan Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017.
Tinggalkan Balasan