Surat dan Dokumen Permohonan Pengurangan PBB

Avatar Riki Asp

Untuk dapat memperoleh pengurangan PBB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PBB melalui Kepala KPP.

Persyaratan Permohonan Pengurangan PBB Karena Kondisi Tertentu Objek Pajak

Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) yang dimohonkan Pengurangan PBB;
  2. Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;
  3. Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB) yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan;
  4. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
  5. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; dan
  6. Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.

Permohonan pengurangan PBB diajukan dalam jangka waktu:

  1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
  2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
  3. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau
  4. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal:
    • permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; atau
    • permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.

Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB melebihi jangka waktu yang ditentukan apabila dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Persyaratan Permohonan Pengurangan PBB Karena Bencana Alam atau Sebab Lain

Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  2. mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

Surat Permohonan dan Dokumen yang Dilampirkan

Surat Permohonan Pengurangan PBB dibuat sesuai format yang ditentukan dan harus harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  4. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

Surat permohonan pengurangan PBB beserta lampiran dokumen yang ditentukan dapat disampaikan secara langsung, dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat, atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Tambahan Lampiran Dokumen untuk Permohonan Pengurangan PBB Karena Kondisi Tertentu Objek Pajak

Untuk permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak, surat permohonan pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau
  2. fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; dan
  3. fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB
Tambahan Lampiran Dokumen untuk Permohonan Pengurangan PBB Karena Bencana Alam atau Sebab Lain

Sementara itu, untuk pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, surat permohonan pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan:

  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa yang dibuat sesuai format yang telah ditentukan; dan
  2. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *