Pelunasan PBB yang terutang, baik berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pelunasan PPB terutang berdasarkan SPPT dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Sementara itu, PBB yang terutang berdasarkan SKP PBB harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB apabila terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak.
STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Penerbitan STP PBB Setelah SPPT atau SKP PBB Jatuh Tempo (Kondisi 1)
STP PBB yang diterbitkan setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
Penerbitan STP PBB Setelah Pelunasan Pembayaran atas Pokok PBB Terutang (Kondisi 2)
Apabila saat jatuh tempo STP PBB Wajib Pajak yang diterbitkan berdasarkan Kondisi 1 terlewati dan Wajib Pajak baru melakukan pembayaran atas pokok PBB terutang, STP PBB diterbitkan dengan memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari saat jatuh tempo STP PBB Kondisi 1 sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Selain itu, STP PBB diterbitkan apabila Wajib Pajak melunasi pokok PBB terutang setelah jangka waktu pelunasan di dalam SPPT atau SKP PBB terlewati dalam hal STP PBB Kondisi 1 belum pernah diterbitkan. Dalam situasi ini, STP PBB memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penerbitan STP PBB atas Hasil Keputusan
Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali (Surat Keputusan) diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:
- Dalam hal STP PBB Kondisi 1 belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan surat keputusan dimaksud ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB;
- Apabila STP PBB Kondisi 1 sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan. Pembetulan STP PBB secara jabatan yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan dimaksud.
Jangka Waktu Pelunasan STP PBB
Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. Tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak adalah tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung atau tanggal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar sesuai jangka waktu dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Tinggalkan Balasan