Ketika pada saat pemeriksaan PBB terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan pemeriksaan dimaksud ditangguhkan. Penangguhan Pemeriksaan PBB juga ditangguhkan apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup.
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka
Apabila usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disetujui, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A atau Pasal 44B Undang Undang KUP; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penangguhan pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan. dan harus diberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak bersamaan dengan disampaikannya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Buku, catatan, dan dokumen, yang terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan diserahkan kepada pemeriksa bukti permulaan dengan membuat berita acara yang ditandatangani Pemeriksa dan pemeriksa bukti permulaan kemudian fotokopi berita acara dimaksud diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak
Apabila Pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Selain dapat dilanjutkan, pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dihentikan dengan membuat LHP Sumir apabila memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal Pemeriksaan dihentikan, Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup
Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan ditangguhkan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan. Penangguhan Pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan dan harus diberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Penangguhan pemeriksaan dilakukan sampai dengan:
- penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal:
- penyidikan dihentikan karena Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Namun demikian, pemeriksaan yang ditangguhkan dihentikan dengan membuat LHP Sumir dalam hal penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP dan Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014.
Tinggalkan Balasan