Amortisasi Menurut Perpajakan

UU PPh mengatur bahwa amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang:

  1. mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun; dan
  2. dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Khusus pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan, pembebanannya dapat dilakukan pada tahun terjadinya pengeluaran atau melalui amortisasi.

Untuk pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, pengeluaran tersebut dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi. Namun, biaya operasional yang bersifat rutin tidak dapat dikapitalisasi melainkan dibebankan sekaligus pada tahun perngeluaran.

Saat Dimulainya Amortisasi

Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Metode Amortisasi

Secara umum, UU PPh mengatur 2 (dua) metode amortisasi yang dapat digunakan, yaitu metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Rincian kelompok harta, masa manfaat, dan tarif amortisasi untuk masing-masing metode adalah sebagi berikut.

Kelompok Harta Tak BerwujudMasa ManfaatTarif Amortisasi
(Metode Garis Lurus)
Tarif Amortisasi
(Metode Saldo Menurun)
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%
Tabel Kelompok, Masa Manfaat, dan Tarif Amortisasi

Untuk harta tak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum dalam tabel tersebut, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Sebagai contoh harta tak berwujud dengan masa manfaat sebenarnya selama 7 tahun diamortisasi dengan menggunakan masa manfaat selama 8 tahun.

Metode Amortisasi Untuk Industri Tertentu

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

Sementara itu, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh:

  1. hak penambangan selain migas;
  2. hak pengusahaan hutan; dan
  3. hak pengusahaan sumber daya alam serta hasil alam lainnya,

yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun.

Contoh Penghitungan Amortisasi

PT A mengeluarkan biaya sebesar Rp1 miliar pada tanggal 15 Januari 2020 untuk memperoleh lisensi penggunaan perangkat lunak khusus selama 5 tahun. Penghitungan amortisasi atas lisensi tersebut menurut ketentuan perpajakan dihitung sebagai berikut.

Metode Garis Lurus

TahunTarif AmortisasiNilai Amortisasi (Rp)Nilai Buku (Rp)
1.000.000.000
202025%250.000.000750.000.000
202125%250.000.000 500.000.000
202225%250.000.000 250.000.000
202325%250.000.000 0
Amortisasi dengan Metode Garis Lurus

Metode Saldo Menurun

TahunTarif AmortisasiNilai Amortisasi (Rp)Nilai Buku (Rp)
1.000.000.000
202050%500.000.000500.000.000
202150%250.000.000 250.000.000
202250%125.000.000125.000.000
2023Diamortisasi sekaligus125.000.0000
Amortisasi dengan Metode Saldo Menurun

Metode Satuan Produksi

PT B mengeluarkan biaya sebesar Rp10 miliar untuk memperoleh konsesi penambangan batu bara yang diperkirakan mengandung potensi batu bara sejumlah 10 juta ton. Pada tahun 2021 produksi batu bara PT B adalah sebesar 2,5 juta ton atau sebesar 25% dari jumlah potensi batu bara yang tersedia. Dengan demikian, besarnya amortisasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT B pada tahun 2021 adalah sebesar 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp2 miliar (20% x Rp10 miliar).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *