Angsuran PPh Pasal 25

Avatar Riki Asp

Mekanisme pelunasan PPh dalam tahun berjalan dapat dilakukan melalui pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan melalui pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. Tulisan ini akan membahas tentang pembayaran sendiri PPh oleh Wajib Pajak melalui angsuran PPh Pasal 25.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Secara Umum

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sesuai Pasal 22; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 24,

dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Sementara itu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Sebagai contoh PT ABC pada tahun pajak 2020 telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 25 sebesar Rp1 miliar sampai dengan bulan Desember 2020. PT ABC melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2021 pada bulan April 2021 dengan rincian sebagai berikut.

DeskripsiNilai (Rp)
PPh terutang tahun pajak 202050.000.000.000
Kredit pajak:
1. PPh Pasal 2215.000.000.000
2. PPh Pasal 2315.000.000.000
3. PPh Pasal 245.000.000.000
Jumlah kredit pajak35.000.000.000
PPh yang kurang dibayar15.000.000.000
Data SPT Tahun 2020

Berdasarkan data tersebut, Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2021 adalah:

  1. sama dengan angsuran PPh Pasal 25 di bulan Desember 2020, yaitu sebesar Rp1 miliar untuk bulan Januari 2021 s.d. bulan Maret 2021.
  2. sebesar Rp1,25 miliar (Rp15 miliar/12) untuk bulan April 2021 s.d. Desember 2021.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Hal Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Melanjutkan contoh sebelumnya, apabila terhadap PT ABC diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak 2020 pada bulan September 2021 dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp24 miliar (bukan Rp15 miliar), jumlah angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali menjadi sebesar Rp2 miliar per bulan (Rp24 miliar/12). Dengan demikian, besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Oktober 2021 adalah sebesar Rp2 miliar.

Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Tertentu

Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. SPT Tahunan PPh disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Tertentu

Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi:

  1. Wajib Pajak baru;
  2. bank, badan usaha milik negara/daerah, Wajib Pajak bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
  3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *