Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Avatar Riki Asp

Biaya Jabatan secara umum didefinisikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. Dengan demikian, setiap pegawai tetap, baik yang berada di level tertinggi maupun terendah berhak untuk memperoleh Biaya Jabatan.

Sementara itu, Biaya Pensiun didefinisikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. Oleh karena itu, seluruh pensiunan berhak untuk memperoleh Biaya Pensiun.

Perlu digarisbawahi bahwa Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun merupakan fasilitas perpajakan yang hanya digunakan dalam penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun tidak dapat dianggap sebagai suatu kewajiban pemberi kerja dan pembayar pensiun untuk memberikan tambahan penghasilan atau penggantian kepada pegawai tetap dan pensiunan. Sebaliknya, Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun juga tidak dapat dianggap sebagai hak pegawai tetap dan pensiunan untuk meminta tambahan penghasilan atau penggantian dari pemberi kerja dan pembayar pensiun. 

Biaya Jabatan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap. Besarnya Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

Sebagai contoh dalam menghitung Biaya Jabatan anggaplah Budi, seorang pegawai tetap PT ABC memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp100.000.000,00. Maka besarnya Biaya Jabatan setahun yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pemotongan PPh adalah sebesar Rp5.000.000,00 (5% x Rp100.000.000,00). 

Seandainya Charles, atasan Budi memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp200.000.000,00 maka Biaya Jabatan setahun yang dapat diklaim hanyalah sebesar Rp6.000.000,00 dan bukan sebesar Rp10.000.000,00 (5% x Rp200.000.000,00). Hal ini dikarenakan batas maksimal Biaya Jabatan setahun yang dapat digunakan adalah sebesar Rp6.000.000,00.

Sementara itu, Biaya Pensiun yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pemotongan PPh bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebagai contoh apabila Dody, pensiunan PT DEF memperoleh pensiun sebesar Rp40.000.000,00 setahun maka ia berhak memperoleh Biaya Pensiun setahun sebesar Rp2.000.000,00 (5% x Rp40.000.000,00). Namun apabila jumlah uang pensiun per tahun yang ia peroleh adalah sebesar Rp60.000.000,00, maka Biaya Pensiun setahun yang dapat digunakan adalah maksimal sebesar Rp2.400.000,00.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *