Biaya yang Dapat Dikurangkan untuk Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Avatar Riki Asp

Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dihitung dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya 3M dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu (1) biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun yang langsung dibebankan pada tahun pajak bersangkutan dan (2) biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.

Untuk dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila terdapat biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final atau penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya tersebut tidak dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan.

Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expenses)

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    • biaya pembelian bahan;
    • biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    • bunga, sewa, dan royalti;
    • biaya perjalanan;
    • biaya pengolahan limbah;
    • premi asuransi;
    • biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    • biaya administrasi; dan
    • pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    • telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, kecuali untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil;
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Selain itu, kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *