Melanjutkan contoh sebelumnya atas penggabungan penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri untuk PT ABC, diasumsikan bahwa:
- PPh yang dibayarkan di negara X adalah sebesar Rp400 juta; dan
- PPh yang dibayarkan di negara Y adalah sebesar Rp300 juta.
- Kredit PPh dalam negeri sebesar Rp200 juta
Penghitungan pengkreditan PPh Luar Negeri dilakukan sebagai berikut.
Penghitungan PPh Terutang di Dalam Negeri
Penghitungan PPh Terutang di dalam negeri sesuai ketentuan UU PPh adalah sebagai berikut.
No. | Deskripsi | Nilai (Rp) |
1. | Penghasilan Kena Pajak | 7.500.000.000 |
2. | Tarif PPh | 22% |
3. | Fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh (Asumsi Peredaran Bruto < Rp50 miliar) | 50% |
4. | PPh Terutang | 825.000.000 |
Pengkreditan PPh Luar Negeri dari Negara X
PPh luar negeri dari negara X dikreditkan sesuai pedoman pengkreditan PPh Luar Negeri yaitu sebesar jumlah yang terkecil antara jumlah PPh seharusnya berdasarkan P3B, jumlah PPh Luar Negeri, dan jumlah perbandingan tertentu.
Jumlah PPh seharusnya berdasarkan P3B
Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Negara X, diasumsikan jumlah PPh yang seharusnya dipotong di luar negeri sebesar Rp200 juta.
Jumlah PPh Luar Negeri
Jumlah PPh Luar Negeri yang dipotong oleh Negara X adalah sebesar Rp400 juta
Jumlah Perbandingan Tertentu
Jumlah perbandingan tertentu adalah sebesar Rp165 juta*
*) (1,5 miliar/7,5 miliar) x 825 juta
Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan merupakan jumlah terkecil dari ketiga komponen tersebut yaitu sebesar Rp165 juta.
Pengkreditan PPh Luar Negeri dari Negara Y
PPh luar negeri dari negara Y dikreditkan sebesar jumlah yang terkecil antara jumlah PPh seharusnya berdasarkan P3B, jumlah PPh Luar Negeri, dan jumlah perbandingan tertentu.
Jumlah PPh seharusnya berdasarkan P3B
Diasumsikan tidak terdapat P3B P3B antara Indonesia dengan Negara Y. Dengan demikian, indikator ini tidak digunakan.
Jumlah PPh Luar Negeri
Jumlah PPh Luar Negeri yang dipotong oleh Negara Y adalah sebesar Rp300 juta
Jumlah Perbandingan Tertentu
Jumlah perbandingan tertentu adalah sebesar Rp110 juta*
*) (1 miliar/7,5 miliar) x 825 juta
Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri dari negara Y yang dapat dikreditkan merupakan jumlah terkecil dari ketiga komponen tersebut yaitu sebesar Rp110 juta.
Dengan demikian, penghitungan akhir PPh yang harus dibayar oleh PT ABC adalah sebagai berikut.
No. | Deskripsi | Nilai (Rp) |
1. | PPh Terutang | 825.000.000 |
2. | Kredit PPh dalam negeri | (200.000.000) |
3. | Kredit PPh dari negara X | (165.000.000) |
4. | Kredit PPh dari negara Y | (110.000.000) |
5. | PPh yang masih harus dibayar | 350.000.000 |
Selisih PPh Luar Negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang, dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, atau dimintakan restitusi oleh PT ABC.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018
Tinggalkan Balasan