Dalam penyelenggaraan kegiatannya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperoleh penerimaan yang meliputi:
- setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus;
- nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
- dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;
- dana abadi umat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan kepada BPKH yaitu berupa pengecualian sebagai objek PPh atas penerimaan yang berasal dari:
- dana setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan
- penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan berupa:
- imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
- imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
- dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau
- penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.
Penghasilan dari pengembangan dana abadi umat tidak termasuk ke dalam kategori penghasilan dari pengembangan keuangan haji. Selain dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu termasuk pembelian emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah juga dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dilakukan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Surat Keterangan Tidak Dipotong dan/atau Dipungut PPh
Surat keterangan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Untuk memperoleh Surat Keterangan, BPKH harus mengajukan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar dengan format yang telah ditentukan. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Atas permohonan tersebut, Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Penerimaan BPKH yang Dikenai PPh
Penghasilan yang diterima atau diperoleh BPKH selain dana setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang dikenai PPh bersifat final dan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, BPKH menyetor sendiri PPh yang terutang. Penyetoran sendiri PPh yang terutang dilakukan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan. Penyetoran PPh yang telah divalidasi dengan NTPN menjadi dasar BPKH dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Ketentuan Pembukuan bagi BPKH
BPKH harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
- memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final; atau
- menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh dan/atau telah dikenai PPh yang bersifat final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, apabila terdapat biaya bersama yang berkaitan dengan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang PPh-nya disetor sendiri oleh BPKH, dan penghasilan yang dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021