Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga memberikan fasilitas PPh atas pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di Bursa. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan antara lain untuk menjaga stabilisasi pasar saham di tengah tekanan pandemi COVID-19. Dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal menyebabkan perlu adanya intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan pembelian kembali saham perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Pemberian fasilitas ini berkaitan dengan ketentuan perpajakan sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan dimaksud mengatur mengenai penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi:
- sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022,
dimana khusus Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu.
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang telah diturunkan tersebut.
Pada prinsipnya, fasilitas PPh atas pembelian kembali saham (buyback) yang diperjualbelikan di Bursa sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020 memberikan pengaturan yang lebih rinci atas kriteria “persyaratan tertentu”, termasuk didalamnya Wajib Pajak yang melakukan pembelian kembali saham agar Wajib Pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang telah diturunkan.
Kriteria Persyaratan Tertentu
Persyaratan tertentu dimaksud meliputi:
- saham yang diperdagangkan dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak, tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- Ketentuan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) atau Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pembelian Kembali Saham yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dianggap telah memenuhi persyaratan tertentu untuk angka 1 dan angka 2 dan anggapan tersebut hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2020, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022. Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal dimaksud ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2020 dan pembelian kembali saham dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022. Selain itu, Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal setelah tanggal 30 September 2020, ketentuan mengenai kepemilikan saham tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka yang melakukan pembelian kembali saham maka Wajib Pajak dimaksud tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang telah diturunkan.
Sebagai contoh PT ABC Tbk selaku Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebesar 60% melakukan pembelian kembali saham untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode Mei 2020 s.d. Agustus 2020 dengan anggaran sebesar Rp10 miliar. Sesuai ketentuan, PT ABC Tbk dapat memperoleh tarif PPh Badan sebesar 19% (22% – 3%) untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 dengan melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Untuk Tahun Pajak 2022, PT ABC Tbk dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang telah diturunkan yaitu menjadi 17 % (20% – 3%) sepanjang PT ABC tetap dapat memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tinggalkan Balasan