Fasilitas PPh atas Penghasilan Berupa Kompensasi atau Penggantian atas Harta Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020

Avatar Riki Asp

Pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan bentuk dukungan pemerintah atas peran serta masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020, penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Objek PPh yang Diberikan Fasilitas

Ketetentuan di dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,

dalam rangka penanganan COVID-19 dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Sebagai contoh PT ABC menyewakan salah satu gudangnya kepada pemerintah sebagai tempat penampungan alat kesehatan dan PKRD yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19. Dalam kontrak sewa disebutkan bahwa jangka waktu sewa adalah selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 1 Juli 2020 s.d. 30 September 2020 dengan total nilai sewa sebesar Rp600 juta. Maka sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2020, atas penghasilan berupa sewa gudang dimaksud dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Kewajiban Pemotongan PPh

Pajak Penghasilan yang bersifat final dimaksud dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:

  1. terjadinya pembayaran; atau
  2. jatuh tempo pembayaran,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Selanjutnya, pemotong membuat bukti pemotongan dan wajib melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Melanjutkan contoh sebelumnya apabila jatuh tempo pembayaran sewa gudang PT ABC adalah pada tanggal 31 Agustus 2020 dan pembayaran sewa dilakukan pada tanggal 20 September 2020, maka pemerintah selaku pemotong pajak melakukan pemotongan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%,  membuat bukti pemotongan PPh, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2020.

Jangka Waktu Pemberlakuan

Mulai tanggal 1 Maret 2020, perlakuan PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan COVID-19 dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0% sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun dalam hal diperlukan, antara lain jika BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020, jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri.

Ketentuan Tambahan

PP Nomor 29 Tahun 2020 juga mengatur bahwa atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan COVID-19 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%, penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional.

Selain itu, apabila sewa atau penggunaan harta dimaksud dilaksanakan:

  1. sebelum berlakunya PP Nomor 29 Tahun 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau
  2. saat berlakunya PP Nomor 29 Tahun 2020 sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020,

atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dan dihitung secara proporsional. Dalam hal jangka waktu pemanfaatan fasilitas diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan PPh secara proporsional tetap berlaku.

Sebagai contoh PT XYZ menyewakan kendaraan yang dimilikinya kepada pemerintah sebagai sarana transportasi alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-10. Jangka waktu sewa dimulai pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dengan total nilai sewa sebesar Rp110 juta dan jatuh tempo pembayaran pada setiap akhir bulan. Maka perlakuan PPh atas penghasilan dimaksud untuk setiap bulan dirinci sebagai berikut

BulanObjek PPh (Rp)PPhKeterangan
Februari 202010.000.000,00200.000,00Pemotongan PPh sesuai ketentuan umum (2%). Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
Maret 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
April 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Mei 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Juni 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Juli 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Agustus 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
September 202010.000.000,000Pemotongan PPh sebesar 0% dan bersifat final. Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Oktober 202010.000.000,00200.000,00Pemotongan PPh sesuai ketentuan umum (2%). Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
November 202010.000.000,00200.000,00Pemotongan PPh sesuai ketentuan umum (2%). Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
Desember 202010.000.000,00200.000,00Pemotongan PPh sesuai ketentuan umum (2%). Pemotong membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
Total110.000.000,00800.000,00 

Apabila biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan PT XYZ dimaksud adalah sebesar Rp 88 juta, maka biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Bruto juga harus dihitung secara proporsional, yaitu sebesar Rp32 juta ((4/11) x Rp88 juta).

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Update:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Update 2:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta kembali diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Update 3:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021, pemberian fasilitas PPh atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *