Fasilitas Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020

Avatar Riki Asp

Salah satu fasilitas PPh yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah tambahan pengurangan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia. Pemberian fasilitas PPh ini diharapkan dapat mendorong industri produk alat kesehatan dan/atau PKRT untuk memacu produksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19.

Wajib Pajak yang dapat Memanfaatkan Fasilitas

Fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia. Alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi merupakan alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Alat kesehatan merupakan instrumen, aparatus, mesin dan/atau impian yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Alat kesehatan meliputi:

  1. masker bedah dan respirator N95;
  2. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
  3. sarung tangan bedah;
  4. sarung tangan pemeriksaan;
  5. ventilator; dan
  6. reagen diagnostic test untuk COVID 19.

Sementara PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT meliputi:

  1. antiseptic hand sanitizer, dan
  2. disinfektan.

Meskipun PP No 29 Tahun 2020 telah memberikan daftar rincian alat kesehatan dan PKRT, namun dalam hal tertentu yaitu ketika terdapat alat kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan dan bersifat langka, maka rincian alat kesehatan dan PKRT dimaksud dapat dilakukan perubahan melalui penerbitan Peraturan Menteri.

Ketentuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Neto

Fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan, yaitu biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Selanjutnya tambahan pengurangan Penghasilan Neto dimaksud dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan.

Yang termasuk dalam kategori biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang hasilnya dijual dan/atau disumbangkan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain:

  1. penyusutan aktiva berwujud dan/atau amortisasi aktiva tak berwujud;
  2. bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT; dan
  3. biaya terkait lainnya.

Sebagai contoh PT ABC memproduksi ventilator untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia. Untuk memproduksi ventilator dimaksud, sampai dengan 30 September 2020 PT ABC telah mengeluarkan biaya sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, PT ABC berhak memperoleh fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto sebesar Rp30 miliar (30% x Rp100 miliar) yang pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak 2020.

Ketentuan selanjutnya mengatur dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak dimaksud yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Yang dimaksud dengan biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka memproduksi alat kesehatan dan PKRT untuk penanganan COVID-19 maupun untuk tujuan bukan dalam rangka penanganan COVID-19. Pembebanan biaya bersama dilakukan secara proporsional dalam hal:

  1. biaya tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT; atau
  2. biaya digunakan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT, namun tidak seluruhnya dijual atau disumbangkan di Indonesia.

Melanjutkan contoh sebelumnya apabila 70% ventilator hasil produksi PT ABC dijual di Indonesia sementara 30% sisanya diekspor, maka nilai fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto yang dapat dinikmati oleh PT ABC dihitung ulang secara proporsional menjadi sebesar Rp21 miliar (30% x 70% x Rp100 miliar).

Kewajiban Penyampaian Laporan

Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring (online). Namun apabila sistem penyampaian laporan secara daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan secara luring (offline) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan melewati jangka waktu, tambahan pengurangan Penghasilan Neto sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang Penghasilan Neto.

Jangka Waktu Pemanfaatan Fasilitas

Mulai tanggal 1 Maret 2020, Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT mengikuti ketentuan terkait tambahan pengurangan Penghasilan Neto sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun dalam hal diperlukan, antara lain jika BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020 jangka waktu pemanfaatan fasilitas dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Update:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Update 2:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia kembali diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Update 3:

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021, pemberian fasilitas tambahan pengurangan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *