Hubungan Istimewa Berdasarkan UU PPh

Avatar Riki Asp

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak memberikan definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa. Namun, UU PPh memberikan pengaturan terkait kondisi atau persyaratan yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak yang satu dengan Wajib Pajak lainnya. Pemahaman mengenai hubungan istimewa menjadi penting antara lain karena berkaitan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang berkaitan dengan perpajakan dan perlakuan perpajakan tertentu dalam rangka mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Pada dasarnya, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal;
  2. penguasaan baik melalui manajemen maupun penggunaan teknologi; atau
  3. adanya hubungan darah atau perkawinan.

Hubungan Istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada Wajib Pajak lain; atau
  2. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih (dan hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih tersebut).

Sebagai contoh PT A memiliki penyertaan langsung sebesar 50% di saham PT B. Apabila PT B memiliki 50% saham PT C, PT A selaku pemegang saham PT B memiliki penyertaan tidak langsung di PT C sebesar 25% (50% x 50%). Dengan demikian, dianggap terdapat hubungan istimewa antara PT A, PT B, dan PT C.

Selanjutnya apabila PT A juga memiliki penyertaan saham secara langsung di PT D sebesar 25%, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Perlu dipahami bahwa hubungan kepemilikan sebagaimana contoh tersebut dapat pula terjadi antara orang pribadi dan badan.

Hubungan Istimewa karena Penguasaan

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan dapat terjadi melalui penguasaan manajemen maupun penguasaan penggunaan teknologi. Perlu dipahami bahwa hubungan istimewa dapat dianggap terjadi di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama.

Hubungan Istimewa karena Hubungan Darah atau Perkawinan

Hubungan istimewa karena hubungan darah atau perkawinan dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus:

  1. satu derajat, adalah ayah, ibu, dan anak;
  2. ke samping satu derajat, yakni saudara.

Sementara itu, yang dimaksud dengan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus:

  1. satu derajat, adalah mertua dan anak tiri;
  2. ke samping satu derajat, yakni saudara ipar.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *