Pada prinsipnya, angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/atau
- Peraturan Menteri mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Sebagai bentuk dukungan kepada bagi Wajib Pajak terdampak COVID-19, salah satu upaya yang ditempuh oleh pemerintah yaitu dengan memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
Kriteria Penerima Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak yang:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan;
- telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau
- telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Kode KLU yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana kode KLU yang tercantum dalam:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau
- data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun tidak menuliskan atau salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;
- Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
Pemberitahuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Selanjutnya sistem akan melakukan pengecekan apakah Wajib Pajak berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Apabila Wajib Pajak dinyatakan berhak, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun apabila Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak, maka sistem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang telah memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan sebelumnya, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir Tahun Pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25. Mereka dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak:
- Masa Pajak SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan dalam hal pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020; atau
- Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan dalam hal pemberitahuan disampaikan setelah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan.
Sebagai contoh, PT ABC teleh memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan sebelumnya. Apabila PT ABC menyampaikan:
- pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 5 Februari 2021 dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan pada tanggal 5 April 2021, maka insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak penyampaian SPT Tahunan, yaitu Masa Pajak April 2021. Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Maret 2021 mengikuti angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2020 yang telah memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya (lihat ketentuan peralihan di bagian bawah);
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 pada tanggal 30 April 2021 dan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan pada tanggal 3 Mei 2021, maka insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak penyampaian pemberitahuan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaitu Masa Pajak Mei 2021. PT ABC tidak memperoleh insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak April 2021.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak lainnya, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan. Sebagai contoh PT DEF tidak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya. Apabila PT DEF menyampaikan pemberitahuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 5 Februari 2021, maka PT DEF dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Februari 2021.
Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Ketentuan Peralihan
Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 35 berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya, harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana dijelaskan di artikel ini. Mereka dapat memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.
Contoh Penerapan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
PT ABC yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan sebelumnya membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (telah memperoleh pengurangan sebesar 50%). Pada tanggal 30 April 2021, PT ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:
PPh Terutang | Rp1.500.000.000,00 |
Kredit Pajak | (Rp300.000.000,00) |
PPh yang Masih Harus Dibayar (PPh Pasal 29) | Rp1.200.000.000,00 |
Angsuran Pajak setiap bulan Tahun Pajak 2021 | Rp100.000.000,00 |
Apabila PT ABC menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan dinyatakan berhasil pada tanggal 5 Februari 2021, maka secara efektif PT ABC dapat memanfaatkan insentif dimaksud sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 dengan rincian angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2021 s.d. Maret 2021
Jumlah angsuran PPh Pasal PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d. Maret 2021 menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2020, yaitu sebesar Rp50.000.000,00.
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2021 s.d. Juni 2021
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak disampaikannya SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 (April 2021) sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 adalah sebesar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan pada tahun berjalan berdasarkan SPT Tahunan PPh (Rp100.000.000,00) dikali tarif pengurangan 50% yaitu sebesar Rp50.000.000,00.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Update:
PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:
- Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh 25 sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui laman www.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
Update:
PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:
- Penambahan KLU yang berhak memperoleh insentif; dan
- Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Tinggalkan Balasan