Insentif Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Terdampak COVID-19

Avatar Riki Asp

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak terdampak COVID-19 adalah insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar 30% untuk setiap Masa Pajak berdasarkan: 

  1. perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019; 
  2. besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019; 
  3. Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau 
  4. perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. 

Kriteria Penerima Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak yang: 

  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan; 
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau 
  3. telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. 

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2018, kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 2018 baik: 

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status normal; atau 
  2. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status pembetulan, yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK-44/PMK.03/2020, 

Sedangkan bagi Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi Instansi Pemerintah kode KLU yang ditentukan yaitu kode KLU sebagaimana yang terdapat dalam administrasi perpajakan (Masterfile) Wajib Pajak. 

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga Wajib Pajak tidak termasuk dalam kode KLU yang ditentukan padahal KLU yang sebenarnya termasuk ke dalam KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, karena beberapa sebab di antaranya: 

  1. tidak menuliskan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; 
  2. belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; atau 
  3. salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; 

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan. 

Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang tercantum dalam Masterfile Wajib Pajak, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak: 

  1. dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian permohonan perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya; atau 
  2. tidak perlu melakukan perubahan kode KLU dalam hal kode KLU Wajib Pajak telah sesuai dengan KLU yang sebenarnya. 

Dalam hal Wajib Pajak mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, baik yang berstatus normal atau pembetulan, termasuk dalam kode KLU yang berhak memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25, namun kode KLU dalam SPT tersebut berbeda dengan kode KLU pada: 

  1. Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; atau 
  2. Masterfile Wajib Pajak; 

maka Wajib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif angsuran PPh Pasal 25. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam Masterfile Wajib Pajak. 

Sebagai tambahan apabila Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berakhir sampai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan. 

Pemberitahuan Memanfaatkan Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Selanjutnya sistem akan melakukan pengecekan apakah Wajib Pajak berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Apabila Wajib Pajak dinyatakan berhak, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan insentif dimaksud dapat dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Namun apabila Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak, maka sistem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. 

Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, pemberitahuan harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Sementara bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pemberitahuan harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Keputusan Menteri Keuanga tersebut merupakan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan sebelum dan setelah PMK-44/PMK.30/2020 berlaku. 

Khusus Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak tersebut yang seharusnya diberikan pengurangan, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. 

Selain itu, terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dan berlaku sejak 16 Juli 2020, Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan dimaksud sesuai kettentuan terbaru (PMK-86/PMK.03/2020) dan persetujuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 yang telah diperoleh tetap dapat digunakan hingga Masa Pajak Desember 2020.

Dalam hal Wajib Pajak mendapat surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan bahwa Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas secara daring melalui laman www.pajak.go.id sepanjang: 

  1. telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; atau 
  2. telah memenuhi kode KLU yang ditentukan. 

Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id setiap 3 (tiga) bulan, yaitu disampaikan paling lambat: 

  1. tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan 
  2. setiap tanggal 20 bulan berikutnya, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. 

Pengawasan Pemanfaatan Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kemudian berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh diketahui bahwa Wajib Pajak tidak termasuk KLU yang ditentukan atau tidak berhak mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terutang. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Namun demikian, Penerbitan Surat Tagihan Pajak tidak dilakukan jika Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hasil pemeriksaan dimaksud juga dapat digunakan sebagai dasar perubahan data KLU Wajib Pajak dalam Masterfile Wajib Pajak. 

Contoh Penerapan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

PT ABC membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp50.000.000,00. Pada tanggal 30 April 2020, PT ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut: 

PPh TerutangRp1.500.000.000,00
Kredit Pajak(Rp300.000.000,00)
PPh yang Masih Harus Dibayar (PPh Pasal 29)Rp1.200.000.000,00
Angsuran Pajak setiap bulan Tahun Pajak 2020 (/12)Rp100.000.000,00

Apabila PT ABC menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan dinyatakan berhasil pada tanggal 5 Juni 2020, maka secara efektif PT ABC dapat memanfaatkan insentif dimaksud sejak Masa Pajak Juni 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dengan rincian angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan adalah sebagai berikut: 

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020 

Jumlah angsuran PPh Pasal PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020 menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019, yaitu sebesar Rp50.000.000,00. 

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. Mei 2020 

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak disampaikannya SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (April 2020) sampai dengan Masa Pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Mei 2020) adalah sebesar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan pada tahun berjalan berdasarkan SPT Tahunan PPh, yaitu sebesar Rp100.000.000,00. 

Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juni 2020 s.d. Desember 2020 

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Juni 2020) sampai dengan Masa Pajak berakhirnya insentif (Desember 2020) dihitung sebagai berikut: 

Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan berdasarkan SPT Tahunan PPhRp100.000.000,00
Insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (30%)(Rp30.000.000,00)
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juni 2020 s.d. Desember 2020Rp70.000.000,00

Referensi: 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Telah Dicabut dengan PMK-86/PMK.03/2020); 
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *