Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Bagi Wajib Pajak Terdampak COVID-19 Tahun 2021

Avatar Riki Asp

Pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang, Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai ketentuan. Namun, sebagai bentuk dukungan terhadap Wajib Pajak yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor. Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan hingga tanggal 30 Juni 2021..

Persyaratan Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada Wajib Pajak yang:

  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Kode KLU yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana kode KLU yang tercantum dalam: 

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau
  2. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:
    1. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun tidak menuliskan atau salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;
    2. Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Mekanisme Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor (SKB PPh Pasal 22 Impor). Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor, Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal SKB PPh Pasal 22 Impor diterbitkan.

Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Ketentuan Peralihan

Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya, harus mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana dijelaskan di artikel ini.

Referensi: 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
  3. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus mengajukan permohonan kembali melalui laman www.pajak.go.id.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Penambahan KLU yang berhak memperoleh insentif; dan
  2. Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *