Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Pelunasan PPh final dapat dilakukan melalui:
- penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak; atau
- pemotongan atau pemungutan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
Namun demikian, di tengah situasi meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian saat ini, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh final ditanggung Pemerintah (PPh final DTP) untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. PPh final DTP yang diterima oleh Wajib Pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk dapat memanfaatkan PPh final DTP, Wajib Pajak PP 23/2018 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
- Wajib Pajak mengajukan Surat Keterangan sesuai PMK-44/PMK.03/2020 melalui laman www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak PP 23/2018 telah memiliki Surat Keterangan sebelum PMK-44/PMK.03/2020 berlaku, maka Wajib Pajak tersebut tetap harus mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.; dan
- Surat Keterangan harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dan berlaku sejak 16 Juli 2020, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP, Wajib Pajak hanya perlu menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan PPh Final DTP setiap bulan tanpa harus mengajukan Surat Keterangan, yang meliputi seluruh PPh final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak. Sementara itu, Surat Keterangan yang telah diperoleh Wajib Pajak tetap berlaku dan dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk pelaksanaan peraturan terkait PP 23/2018.
Surat Keterangan dan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP
Surat Keterangan diajukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Selanjutnya sistem akan melakukan pengecekan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria PP 23/2018 atau tidak. Apabila memenuhi, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan dan jika tidak memenuhi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria PP 23/2018.
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria PP 23/2018 namun tidak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan secara daring melalui laman www.pajak.go.id karena kesalahan validasi sistem, maka:
- Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk dibuatkan laporan melalui Layanan Sistem Informasi Online (Lasis Online); dan
- Laporan melalui Lasis Online tersebut akan diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak laporan disampaikan, dan setelah itu Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.
Sebelum menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP, Wajib Pajak terlebih dahulu mengunduh format dan jenis file laporan realisasi di laman www.pajak.go.id. File Laporan Realisasi tersebut diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang telah dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” untuk selanjutnya diunggah oleh Wajib Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Penyampaian laporan realisasi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan dan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan terkait Surat Keterangan.
Penerapan Insentif PPh Final DTP (Pelunasan Sendiri)
Apabila Wajib Pajak memanfaatkan PPh final DTP, maka atas PPh final sesuai PP 23/2018 yang seharusnya dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak tidak perlu dilakukan penyetoran oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh Bapak X, pemilik toko Alat Tulis Kantor (ATK) termasuk ke dalam Wajib Pajak PP 23/2018. Selama Masa Pajak April 2020 dan Mei 2020, peredaran usaha Bapak X dari penjualan ATK masing-masing adalah sebesar Rp100.000.000,00 dan Rp200.000.000,00. Sesuai ketentuan di dalam PP 23/2018, Bapak X harus melakukan penyetoran PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto masing-masing sebesar Rp500.000,00 untuk Masa Pajak April 2020 dan sebesar Rp1.000.000.00,00.
Sesuai ketentuan, Bapak X dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dan tidak perlu melunasi PPh terutang tersebut dengan cara menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 Mei 2020 untuk Masa Pajak April 2020, dan tanggal 20 Juni 2020 untuk Masa Pajak Mei 2020.
Penerapan Insentif PPh Final DTP (Pemotongan atau Pemungutan Pajak)
Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP atas transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Surat Keterangan dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
- Scan barcode;
- Mengakses laman www.pajak.go.id; atau
- Menghubungi kring pajak.
Dalam hal hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Surat Keterangan terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan tersebut wajib dilaporkan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan apabila Pemotong atau Pemungut Pajak menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP. Namun apabila Surat Keterangan tidak terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh.
Sebagai contoh PT ABC yang termasuk ke dalam Wajib Pajak PP 23/2018 memberikan jasa perawatan kendaraan kepada PT XYZ senilai Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2020 dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada PT XYZ. Apabila hasil konfirmasi Surat Keterangan yang dilakukan PT XYZ menunjukkan Surat Keterangan terkonfirmasi, PT XYZ tidak melakukan pemotongan PPh final sebesar 0,5% dan memberikan PPh final tersebut secara tunai ke PT ABC. PT XYZ juga harus membuat dan memberikan kepada PT ABC Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. Selanjutnya PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final DTP paling lambat tanggal 20 Juli 2020 agar dapat memanfaatkan PPh final DTP atas transaksi dengan PT XYZ tersebut.
Surat Keterangan juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas dalam kaitannya dengan transaksi impor atau pembelian barang. Sebagai contoh Wajib Pajak PP 23/2018 yang melakukan kegiatan impor dan dapat menunjukkan fotokopi Surat Keterangan, maka atas transaksi impor barang tersebut tiddak dipungut PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh final yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain karena Wajib Pajak memanfaatkan insentif PPh final DTP, maka kelebihan pembayaran PPh final tersebut dapat:
- Diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak; atau
- Diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak di KPP tempat pembayaran diadministrasikan ke pembayaran pajak Wajib Pajak.
Pengawasan Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP
Dalam hal terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan dan/atau di kemudian hari terdapat data atau keterangan yang menyatakan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018 maka:
- Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal melakukan pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan; dan
- Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh sesuai PP 23/2018.
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan memanfaatkan insentif PPh final DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai ketentuan, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dan:
- wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018; atau
- wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh atas penghasilan selain penghasilan yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018,
serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Telah Dicabut dengan PMK-86/PMK.03/2020);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Update:
PMK Nomor 86/PMK.03/2020 diubah dengan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 namun tidak terdapat perubahan ketentuan terkait Insentif PPh final DTP. Wajib Pajak menyampaikan Surat Keterangan tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan baru dan tetap dapat memanfaatkan insentif sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Update 2:
PMK Nomor 110/PMK.03/2020 telah dicabut dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021. Silakan klik link berikut untuk mengetahui ketentuan terbaru atas insentif PPh final DTP bagi UMKM yang Terdampak Pandemi COVID-19 dan ketentuan peralihannya.
Tinggalkan Balasan