Insentif PPh Final DTP bagi UMKM Terdampak Pandemi COVID-19 Tahun 2021

Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Pelunasan PPh final dapat dilakukan melalui: 

  1. penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak; atau 
  2. pemotongan atau pemungutan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. 

Namun demikian, di tengah situasi meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap perekonomian saat ini, termasuk bagi pelaku UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh final ditanggung Pemerintah (PPh final DTP). PPh final DTP yang diterima oleh Wajib Pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Insentif PPh final DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.

Persyaratan Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP

Untuk dapat memanfaatkan PPh final DTP, Wajib Pajak PP 23/2018 harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, agar dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, Wajib Pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif PPh final DTP harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Laporan Realisasi PPh Final DTP dan Surat Keterangan

Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Laporan realisasi PPh final DTP meliputi seluruh PPh final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak. PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak dimaksud wajib menyetorkan PPh final terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Penyampaian laporan realisasi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan dan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan

Contoh Penerapan Insentif PPh Final DTP (Pelunasan Sendiri) 

Apabila Wajib Pajak memanfaatkan PPh final DTP, maka atas PPh final sesuai PP 23/2018 yang seharusnya dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak tidak perlu dilakukan penyetoran oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh Bapak X, pemilik toko Alat Tulis Kantor (ATK) termasuk ke dalam Wajib Pajak PP 23/2018. Selama Masa Pajak April 2021 dan Mei 2021, peredaran usaha Bapak X dari penjualan ATK masing-masing adalah sebesar Rp100.000.000,00 dan Rp200.000.000,00. Sesuai ketentuan di dalam PP 23/2018, Bapak X harus melakukan penyetoran PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto masing-masing sebesar Rp500.000,00 untuk Masa Pajak April 2021 dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2021. 

Sesuai ketentuan, Bapak X dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP dan tidak perlu melunasi PPh terutang tersebut dengan cara menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 Mei 2020 untuk Masa Pajak April 2020, dan tanggal 20 Juni 2020 untuk Masa Pajak Mei 2020. 

Penerapan Insentif PPh Final DTP (Pemotongan atau Pemungutan Pajak) 

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP atas transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Surat Keterangan telah terkonfirmasi kebenarannya dan menyerahkan fotokopinya. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap Wajib Pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi kebenarannya. Pemotong atau Pemungut Pajak selanjutnya harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi. 

Sebagai contoh PT ABC yang termasuk ke dalam Wajib Pajak PP 23/2018 memberikan jasa perawatan kendaraan kepada PT XYZ senilai Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2021 dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan kepada PT XYZ. Apabila hasil konfirmasi Surat Keterangan yang dilakukan PT XYZ menunjukkan Surat Keterangan terkonfirmasi, PT XYZ tidak melakukan pemotongan PPh final sebesar 0,5% dan memberikan PPh final tersebut secara tunai ke PT ABC. PT XYZ juga harus membuat dan memberikan kepada PT ABC Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. Selanjutnya PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final DTP paling lambat tanggal 20 Juli 2021 agar dapat memanfaatkan PPh final DTP atas transaksi dengan PT XYZ tersebut. 

Ketentuan Peralihan

Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP berdasarkan ketentuan sebelumnya, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP Tahun Pajak 2020. Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2020.

Referensi: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif PPh final DTP hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PP 23/2018.
  3. Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, Wajib Pajak PP 23/2018 harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui laman ww.pajak.go.id.
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh final DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021 (relaksasi pelaporan pemanfaatan insentif).
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *