Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19 Tahun 2021

Ketentuan di dalam UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh Pegawai wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja. Namun dalam rangka pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang terdampak COVID-19, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu. Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. 

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. PPh Pasal 21 DTP tidak berlaku dalam hal penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak serta apabila Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan. 

Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP 

Pegawai dengan kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP meliputi: 

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 
    • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan; 
    • telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau 
    • telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; 
  2. memiliki NPWP; 
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah sebagaimana Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam 

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau
  2. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:
    • Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun tidak menuliskan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau salah mencantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;
    • Wajib Pajak Berstatus Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; atau
    • Instansi Pemerintah

Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Pemberi Kerja yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Pemberitahuan Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP 

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Apabila Pemberi Kerja merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memenuhi kriteria KLU yang ditentukan dan memiliki cabang, maka:

  1. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan
  2. Kode KLU Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti KLU pusatnya.

Insentif PPh Pasal 21 DTP mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak berstatus pusat maupun cabang harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 DTP.

Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP 

Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak berstatus pusat maupun cabang, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Laporan realisasi harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain Nama dan NPWP pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Konsekuensinya, mereka wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Pembetulan laporan realisasi dilakukan dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Ketentuan Peralihan

Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan ketentuan pemberian insentif sebelumnya, harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana dijelaskan di artikel ini.

Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan ketentuan sebelumnya dan belum menyampaikan laporan realisasi, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. Apabila laporan realisasi tidak disampaikan sampai dengan batas waktu tersebut, Pemberi Kerja tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2020.

Pemberi Kerja yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan pemberian insentif sebelumnya dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 DTP 

Bapak A (status K/1) adalah pegawai tetap di PT XYZ yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. PT XYZ telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada tanggal 15 Mei 2021. Pada bulan Mei 2021, Bapak A memperoleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. 

Penghasilan bruto Bapak A di Masa Pajak Mei 2021 yang bersifat tetap dan teratur adalah berupa gaji dan tunjangan yang bila disetahunkan jumlahnya sebesar Rp120.000.000,00 (12 x Rp10.000.000,00) dan di bawah batasan sebesar Rp200.000.000,00. Selain itu, Pemberi Kerja, PT XYZ juga telah menyampaikan pemberitahuan di bulan Mei 2021 sehingga PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan di Masa Pajak Mei 2021. 

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP adalah sebagai berikut: 

Gaji dan TunjanganRp10.000.000,00
Biaya Jabatan(Rp500.000,00)
Iuran Pensiun(Rp100.000,00)
Penghasilan Neto SebulanRp9.400.000,00
Penghasilan Neto Setahun (x 12)Rp112.800.000,00
PTKP (K/1)(Rp63.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak SetahunRp49.800.000,00
PPh Pasal 21 Terutang SetahunRp2.490.000,00
PPh Pasal 21 Terutang SebulanRp207.500,00
Ilustrasi Penghitungan PPh 21 DTP

Dengan demikian, penghasilan yang diterima oleh Bapak A di bulan Mei 2021 adalah sebagai berikut: 

Gaji dan TunjanganRp10.000.000,00
Iuran Pensiun(Rp100.000,00)
PPh Pasal 21 Sebulan(Rp207.500,00)
Penghasilan Setelah PajakRp9.692.500,00
PPh Pasal 21 DTPRp207.500,00
Jumlah yang DiterimaRp9.900.000,00
Ilustrasi Penghitungan PPh 21 DTP

Referensi: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya; 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku bagi Pemberi Kerja yang memiliki KLU yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
  3. Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 melalui laman www.pajak.go.id. Pemberi Kerja dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
  4. Pemberi Kerja yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

Update:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:

  1. Pemberi Kerja yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021 (relaksasi pelaporan pemanfaatan insentif).
Tinggalkan Balasan 2

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Musaddat

Musaddat

Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat..

Admin

Admin

Terima kasih atas apresiasinya.