Seiring dengan semakin meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Dari segi perpajakan, selain berbagai macam insentif yang telah diluncurkan, terdapat berbagai kebijakan yang ditempuh yang dirangkum sebagai berikut:
Penghentian Sementara Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka
Penghentian sementara kebijakan pelayanan tatap muka dilakukan sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 12 Juni 2020. Selama jangka waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home-WFH) bagi para pegawainya. Namun demikian, unit vertikal DJP tetap beroperasi dengan peniadaan sementara seluruh aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak. Semua pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos yang meliputi antara lain penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan permintaan sertifikat elektronik bagi PKP.
Relaksasi Penyampaian SPT dan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan
Sebagai akibat penyebaran COVID-19, tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur). Untuk itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang:
- menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019; dan
- melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019,
paling lambat tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Selain itu, kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020. Khusus bagi Wajib Pajak badan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan dan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh utuk Tahun Pajak 2019 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh. Namun demikian, Kewajiban penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo sesuai ketentuan.
Penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa pemotongan/pemungutan dapat dilakukan secara elektronik, termasuk pengajuan permohonan lupa EFIN dan aktivasi EFIN. Dalam hal sesuai ketentuan SPT dimaksud belum wajib disampaikan secara elektronik, maka penyampaian SPT dapat dilakukan melalui pos
Sebagai tambahan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
- keberatan;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah
Dalam menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran COVID-19 dan untuk memitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak dan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP, maka ketentuan terkait implementasi NPWP Instansi Pemerintah disesuaikan sebagai berikut:
- Tanggal terdaftar Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal Instansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.
- Perubahan data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP oleh Instansi Pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020
Penyesuaian Pengajuan VAT Refund for Tourists
Sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, sejak tanggal 26 Maret 2020, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan. Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik, Turis Asing mengirimkan surat elektronik dengan subject “VAT Refund”, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama Turis Asing yang bersangkutan, dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- foto halaman identitas paspor luar negeri
- pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia;
- invoice dan Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan; dan
- foto Barang Bawaan yang dibeli
ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan Turis Asing ke luar Indonesia, dengan alamat surat elektronik sebagai berikut:
No | UPRPPN Bandara | Nama KPP | Alamat Surel |
1 | Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar | KPP Pratama Badung Selatan | vatrefund.badungselatan @pajak.go.id |
2 | Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng,T angering | KPP Pratama Tangerang Barat | kpp.402@pajak.go.id |
3 | Bandar Udara Juanda, Sidoarjo | KPP Pratama Sidoarjo Utara | kpp.643@pajak.go.id |
4 | Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara | KPP Pratama Lubuk Pakam | kpp.125@pajak.go.id |
5 | Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo | KPP Pratama Wates | kpp.544@pajak.go.id |
Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Waba Virus Corona 2019;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah;
- Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists).
Tinggalkan Balasan