Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat.
Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.
Karakteristik LPI
LPI memiliki modal yang bersumber dari penyertaan modal negara yang dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara, dan saham milik negara serta sumber lainnya yang sah. Sementara itu, aset LPI dapat berasal dari modal, hasil pengembangan usaha dan aset, pemindahtanganan aset negara atau BUMN yang dicatat sebesar nilai wajar (dan menjadi nilai perolehan), hibah, dan/atau sumber lainnya yang sah.
LPI diberikan kewenangan untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset yang dapat dilakukan dengan:
- mendirikan fund, yaitu sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksa dana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga; atau
- berpartisipasi ke dalam fund yang didirikan oleh pihak ketiga; dan
- melakukan kerja sama dengan pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya termasuk entitas dana perwalian (trust fund) baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
Perlakuan PPh Bagi LPI
Ketentuan Umum
LPI merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Sementara itu, entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga yang bekerja sama dengan LPI, termasuk fund dapat menjadi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Ketentuan PPh yang berlaku mengikuti bentuk atau status subjek pajak yang melekat pada entitas tersebut.
Ketentuan atas Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan wajib oleh LPI merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan ketentuan:
- sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya; dan
- hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
- cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau
- pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah.
Ketentuan atas Bunga Pinjaman
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan hasil kerja sama dengan pihak ketiga merupakan objek PPh. Meskipun merupakan objek PPh, penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh dan dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
Namun, penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh LPI tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penghasilan berupa bunga pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.
Ketentuan atas Perolehan dan Pengalihan Harta
Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). BPHTB ini dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
Perlakuan PPh Bagi Pihak Ketiga yang Bertransaksi dengan LPI
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga dalam hubungannya dengan pengelolaan aset dan kerja sama dengan LPI merupakan objek PPh berupa:
- dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
- dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Penghasilan berupa Dividen yang Berasal dari Pembayaran Kembali
Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali yang diterima oleh pihak ketiga terkait pengelolaan aset dengan LPI yang:
- berstatus subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
- bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
- dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam P3B, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
- berstatus subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek PPh
Penghasilan Berupa Dividen Lain Lainnya
Penghasilan berupa dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak ketiga terkait pengelolaan aset dengan LPI yang:
- berstatus subjek pajak luar negeri, dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam P3B, dengan ketentuan:
- kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
- entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Badan dalam negeri
- berstatus subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek PPh.
Perlakuan Perpajakan atas Biaya
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Pemotongan PPh Final atas Dividen
Pemotongan PPh final atas dividen tersebut dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format yang ditentukan. Bukti pemotongan dimaksud kemudian wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Tinggalkan Balasan