Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN)

Avatar Riki Asp

Dengan mengesampingkan penerapan Persetujuan Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), ketika Wajib Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri, negara sumber penghasilan pada umumnya melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tersebut. Sementara itu, sesuai UU PPh, Wajib Pajak dalam negeri juga diwajibkan untuk menyetorkan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut (terkecuali untuk penghasilan tertentu seperti dividen dan penghasilan lain dari luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu). Dengan demikian, terdapat suatu kondisi yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Begitu pula ketika P3B diterapkan. Hak pemajakan atas suatu penghasilan dapat diberikan kepada negara sumber penghasilan, negara domisili penerima penghasilan, ataupun diberikan kepada kedua negara. Oleh karena itu, ketentuan dalam P3B juga menyerahkan kepada ketentuan perpajakan domestik suatu negara tentang bagaimana perlakuan atas penghasilan yang dipotong atau dipungut di luar negeri.

UU PPh sendiri memberikan pengaturan mengenai mekanisme pengkreditan PPh Luar Negeri yang merupakan suatu instrumen domestik dalam rangka meminimalkan dampak pengenaan pajak berganda. Melalui mekanisme ini, PPh yang dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh yang terutang. Oleh karena itu, mekanisme ini sering dikenal sebagai Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN).

Perlu diingat bahwa Wajib Pajak dalam negeri wajib menggabungkan penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan penghasilan dari dalam negeri dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

PPh Luar Negeri

PPh Luar Negeri mencakup seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat data atau informasi tentang nama Wajib Pajak dalam negeri dan jumlah PPh Luar Negeri serta dapat berupa:

  1. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
  2. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.

Apabila Wajib Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan di luar negeri dan/atau SPT Tahunan PPh atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.

Pedoman Pengkreditan PPh Luar Negeri

Pengkreditan PPh Luar Negeri dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dengan berpedoman kepada prinsip penentuan sumber penghasilan dari luar negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh yang terutang tersebut.

Apabila Wajib Pajak dalam negeri merupakan suami-istri yang menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, pengkreditan PPh Luar Negeri mengikuti ketentuan tersebut untuk masing-masing bagian suami atau istri.

Penjelasan tambahan untuk masing-masing komponen penghitungan pengkreditan PPh Luar Negeri tersebut adalah sebagai berikut.

Komponen 1: Jumlah PPh sesuai P3B

Apabila P3B mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan ini berusaha mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk mengoptimalkan pemanfaatan P3B.

Komponen 2: Jumlah PPh Luar Negeri

Apabila penghasilan berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri ditentukan:

  1. sebesar PPh atau bagian PPh atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, dalam hal Trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat Trust; dan
  2. sebesar PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust;

Komponen 3: Perbandingan dengan Penghasilan Kena Pajak

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak memasukkan komponen penghasilan yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penghasilan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan Norma Penghitungan Khusus Pasal 15 UU PPh, dan penghasilan yang dikenai PPh tersendiri bagi suami-istri sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.

Perlakuan atas Kelebihan PPh Luar Negeri

Apabila jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut:

  1. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  2. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan
  3. tidak dapat dimintakan restitusi.
Perlakuan atas Pengurangan atau Pengembalian PPh Luar Negeri

Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, PPh yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian.

Perlakuan atas PPh Luar Negeri dalam Mata Uang Asing

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia

Pedoman pengkreditan PPh Luar Negeri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2018. Untuk contoh pengkreditan PPh Luar Negeri dapat dilihat melalui tautan berikut.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *