Kriteria BUT Konstruksi, Jasa, Keagenan, dan Asuransi

Avatar Riki Asp

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Meskipun demikian, terdapat bentuk usaha yang merupakan BUT meskipun tidak memenuhi kriteria tertentu tersebut, meliputi:

  1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan (BUT Konstruksi);
  2. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa);
  3. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas (BUT Keagenan); dan
  4. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia (BUT Asuransi).

Meskipun bentuk usaha dimaksud merupakan BUT tanpa terikat pada pemenuhan atas ketentuan tertentu, bentuk usaha tersebut tetap harus merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Kriteria BUT Konstruksi

BUT berupa proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan adalah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan subjek pajak luar negeri di Indonesia. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan tersebut juga meliputi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia yang:

  1. pengerjaannya dilakukan di luar Indonesia; dan/atau
  2. pengerjaannya diteruskan kepada subkontraktor dalam negeri maupun luar negeri.

Proyek konstruksi mencakup:

  1. jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
  2. pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sementara itu, instalasi atau proyek perakitan mencakup:

  1. instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan
  2. instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan BUT sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B. Dalam penentuan periode waktu tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. periode waktu dihitung sejak saat proyek mulai dikerjakan subjek pajak luar negeri;
  2. periode waktu berakhir saat:
    • subjek pajak luar negeri menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada penerima jasa konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; atau
    • subjek pajak luar negeri menghentikan pekerjaan sebelum pekerjaan selesai;
  3. penghentian pengerjaan proyek untuk sementara tidak menunda penghitungan periode waktu;
  4. bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
  5. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan bulan; dan
  6. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal subjek pajak luar negeri meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.

Kriteria BUT Jasa

Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh subjek pajak luar negeri atau subkontraktor dari subjek pajak luar negeri tersebut;
  2. pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  3. pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

Untuk penerapan P3B, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain yang dipekerjakan subjek pajak luar negeri merupakan BUT sepanjang dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di Indonesia. Penghitungan periode waktu tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. periode waktu dimulai saat pemberian jasa mulai dilakukan;
  2. periode waktu berakhir saat pemberian jasa selesai dilakukan;
  3. bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
  4. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari; dan
  5. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal subjek pajak luar negeri meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor.

BUT Keagenan

Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas merupakan BUT sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama subjek pajak luar negeri, yakni ketika orang pribadi atau badan dimaksud:

  1. menerima instruksi untuk kepentingan subjek pajak luar negeri dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya; atau
  2. tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

Subjek pajak luar negeri tidak dapat dianggap mempunyai BUT di Indonesia apabila subjek pajak luar negeri tersebut dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Untuk penerapan P3B, dalam hal agen yang berkedudukan tidak bebas hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) maka agen yang berkedudukan tidak bebas tersebut bukan merupakan BUT.

BUT Asuransi

Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di merupakan BUT sepanjang:

  1. menerima premi asuransi di Indonesia; atau
  2. menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia.

Untuk penerapan P3B, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk reasuransi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *