Kriteria Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Avatar Riki Asp

UU PPh menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri dan subjek pajak badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama 1 (satu) bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Selain itu, apabila subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek PPN, kecuali pengusaha kecil, mereka wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil.

Kriteria Penentuan BUT

Agar memenuhi definisi BUT, suatu bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia memenuhi kriteria:

  1. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
  2. tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
  3. tempat usaha tersebut digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pengertian usaha atau kegiatan mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Selain itu, terdapat bentuk usaha yang merupakan BUT meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut yang meliputi proyek konstruksi, pemberian jasa, keagenan, dan asuransi.

Kriteria Tempat Usaha

Tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
  12. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan untuk menjalankan usaha melalui internet.

Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah subjek pajak luar negeri memiliki atau menyewa atau apakah berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut.

Kriteria Bersifat Permanen

Tempat usaha bersifat permanen sepanjang tempat usaha tersebut:

  1. digunakan secara kontinu; dan
  2. berada di lokasi geografis tertentu.
Kriteria Untuk Menjalankan Usaha atau Melakukan Kegiatan

Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sepanjang:

  1. tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga subjek pajak luar negeri memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, tidak termasuk apabila:
    • tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh subjek pajak luar negeri; dan
    • subjek pajak luar negeri memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut; dan
  2. subjek pajak luar negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.
Pengecualian Kegiatan Persiapan dan Penunjang Sebagai BUT

Untuk penerapan P3B, bentuk usaha yang memenuhi kriteria sebgai BUT tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian BUT.

Kegiatan yang bersifat persiapan merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sementara Kegiatan yang bersifat penunjang merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Kegiatan yang esensial dan signifikan mencakup kegiatan yang:

  1. merupakan usaha atau kegiatan inti subjek pajak luar negeri;
  2. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti subjek pajak luar negeri;
  3. secara langsung menimbulkan penghasilan untuk subjek pajak luar negeri; atau
  4. menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Namun demikian, apabila subjek pajak luar negeri melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang untuk pihak lain, ketentuan pengecualian sebagai BUT tersebut menjadi tidak berlaku.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *