Objek, Tarif, dan Pemotong PPh Pasal 23

Avatar Riki Asp

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang menjadi Objek PPh Pasal 23 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT). Pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 adalah pihak yang wajib membayarkan yaitu:

  1. Badan pemerintah;
  2. Subjek pajak badan dalam negeri;
  3. Penyelenggara kegiatan;
  4. BUT; atau
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Objek dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 23

Objek dan tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut.

  1. sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
    • dividen;
    • bunga;
    • royalti; dan
    • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  2. sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final; dan
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Khusus apabila penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap penerima penghasilan yang memiliki NPWP.

Bukan Objek PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak dan dividen yang diterima oleh orang pribadi;
  4. bagian laba yang dikecualikan dari objek pajak;
  5. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan
  6. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *