Objek, Tarif, dan Pemotong PPh Pasal 26

Avatar Riki Asp

Pada dasarnya, UU PPh menganut dua sistem pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri (WPLN), yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dan melalui pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi WPLN selain BUT. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 26 berlaku atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT.

Pemotong PPh Pasal 26

Pemotong PPh Pasal 26 meliputi badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran.

Objek Pemotongan PPh Pasal 26

Objek pemotongan PPh Pasal 26 adalah penghasilan berikut dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain BUT di Indonesia:

  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

Perlu dipahami bahwa negara domisili dari WPLN selain BUT adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan WPLN yang sebenarnya memperoleh manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Tarif Pemotongan PPh Pasal 26

Tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dan bersifat final.

Sebagai contoh ABC Ltd memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT XYZ sebesar Rp1 miliar. ABC Ltd tidak memiliki BUT di Indonesia. Oleh karena itu, PT XYZ wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang mereka bayarkan kepada ABC Ltd sebesar Rp200 juta (20% x Rp1 miliar).

Khusus penghasilan dari:

  1. penjualan atau pengalihan harta di Indonesia selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima WPLN selain BUT;
  2. premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri; dan
  3. penjualan atau pengalihan saham sesuai Pasal 18 ayat (3c),

dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat fina;.

Tarif Branch Profit Tax (BPT)

Branch Profit Tax (BPT) dikenakan sebesar 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai contoh BUT ABC memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp100 miliar dan PPh terutang sebesar Rp22 miliar. Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp78 miliar (Rp100 miliar – Rp22 miliar).

Berdasarkan data tersebut besarnya PPh Pasal 26 yang terutang (BPT) adalah sebesar Rp15,6 miliar (20% x Rp78 miliar).

Pemotongan PPh Pasal 26 Non Final

Pada prinsipnya, pemotongan pajak atas WPLN adalah bersifat final. Namun, pemotongan PPh Pasal 26 menjadi tidak bersifat final apabila dilakukan atas:

  1. penghasilan BUT berkaitan dengan ketentuan force of attraction dan effectively connected income; dan
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.

Sebagai contoh sampai dengan bulan Juli 2021 ABC Ltd telah memperoleh penghasilan dari Indonesia sebesar Rp1 miliar dan telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp200 juta. Ternyata diketahui bahwa sejak 1 Januari 2021, operasi ABC Ltd di Indonesia telah memenuhi definisi dan kriteria BUT.

Karena ABC Ltd telah berubah status menjadi BUT, PPh Pasal 26 sebesar Rp200 juta yang telah dipotong menjadi bersifat tidak final dan dapat dikreditkan terhadap PPh terutang BUT ABC.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang_undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *