Pajak Penghasilan (PPh) atas Sisa Lebih Bagi Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan

Avatar Riki Asp

Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun. Bagi badan atau lembaga nirlaba dimaksud, atas sisa lebih yang diterima dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga sosial dan/atau keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan.

Definisi Sisa Lebih

Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

  1. bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sepanjang tidak terdapat hubungan istimewa. Patu dipahami bahwa hubungan istimewa tidak terjadi apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
  2. biaya operasional penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
  3. biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengembangan; dan/atau
  4. biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Pengecualian Sisa Lebih dari Objek PPh

Sesuai ketentuan, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan dikecualikan dari objek PPh apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:

  1. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan
  2. dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan/atau Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan , Penelitian, dan Pengembangan

Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan merupakan sarana dan prasarana yang berada di wilayah NKRI dan meliputi:

  1. pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau
  2. pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan.

Penggunaan sisa lebih untuk dialokasikan dalam bentuk dana abadi termasuk ke dalam kategori pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Hanya saja, penggunaan sisa lebih ke dalam dana abadi dapat dilakukan dengan syarat:

  1. Badan atau Lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi;
  2. disetujui oleh:
    • pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum;
    • pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta; atau
    • pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi;
  3. disetujui oleh pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dan
  4. telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan

Selain yang dialokasikan ke dalam dana abadi, penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dapat diberikan kepada badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan lainnya sepanjang berada di dalam wilayah NKRI dan atas pemberian ini tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.

Laporan Penggunaan Sisa Lebih

Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana. Laporan penggunaan sisa lebih tersebut disampaikan setiap tahun kepada Kepala KPP tempat terdaftar sebagai lampiran SPT Tahunan. Selain membuat dan menyampaikan laporan, badan atau lembaga sosial keagamaan juga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Pelanggaran atas Ketentuan

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.

Perlakuan PPh atas Pengembangan Dana Abadi

Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengembangan dana abadi:

  1. dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Apabila penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana abadi tersebut menjadi objek PPh pada Tahun Pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.

Ketentuan Penyusutan

Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi dengan ketentuan:

  1. sarana dan prasarana yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2020:
    • nilai sisa buku sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan per tanggal 31 Desember 2019 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2020; dan
    • sejak Tahun Pajak 2020 disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan PPh;
  2. sarana dan prasarana yang diperoleh sejak Tahun Pajak 2020 dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan PPh.

Ketentuan PPh atas sisa lebih ini berlaku sejak Tahun Pajak 2020.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *