Sesuai ketentuan, orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar Indonesia. Namun, terdapat pengecualian pengenaan PPh bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.
WNA dimaksud dapat dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Apabila WNA memilih untuk memanfaatkan P3B, pengecualian pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia menjadi tidak berlaku.
Untuk dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, WNA harus memenuhi persyaratan tertentu serta mengajukan permohonan. Perlu dipahami bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia termasuk ke dalam kategori penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Persyaratan Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia
Agar dapat memperoleh pengecualian dimaksud, WNA harus memiliki keahlian tertentu dan pengecualian berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.
Ketentuan Terkait WNA dengan Keahlian Tertentu
WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Bagi WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, mereka wajib memenuhi persyaratan mengenai:
- penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
Kriteria keahlian tertentu meliputi:
- berkewarganegaraan asing;
- memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut;
- ijazah pendidikan di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan/atau
- pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
- memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Sementara itu, ketentuan terkait pos jabatan tertentu yaitu sebagai berikut:

Ketentuan Terkait Jangka Waktu Pengecualian
Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak tersebut WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
Pengajuan Permohonan Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia
WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dibuat menggunakan format yang telah ditentukan dan disampaikan secara elektronik. Apabila saluran penyampaian secara elektronik belum tersedia, permohonan dilakukan secara tertulis dan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat terdaftar.
Berdasarkan penelitian, Kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan apabila seluruh persyaratan terpenuhi atau surat penolakan jika terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi. Penerbitan surat dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Bagi WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum 17 Februari 2021, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak belum terlampaui dan mengajukan permohonan. Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2 November 2020) sampai dengan jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri berakhir.
Mekanisme Penghitungan PPh
Jika WNA memperoleh surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan yaitu hanya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Namun jika permohonan ditolak, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia.
Contoh Penghitungan PPh Bagi WNA
Mr A, warga negara India, dipekerjakan oleh PT ABC di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai supervisor pertambangan dengan durasi kontrak selama 2 (dua) tahun. Mengingat jabatan tersebut menuntut Mr A untuk tinggal di Indonesia selama masa kontrak, Mr A mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Mr A pada tanggal 2 Maret 2021.
Selain bekerja sebagai supervisor pertambangan di PT ABC, Mr A juga berinvestasi di saham dan obligasi perusahaan di India. Oleh karena itu, diprediksikan selama Tahun Pajak 2021, Mr A akan memperoleh penghasilan berupa:
- Gaji dan tunjangan atas pekerjaan di PT ABC;
- Dividen dari perusahaan di India; dan
- Bunga obligasi dari perusahaan di India.
Apabila pada tanggal 2 Agustus 2021 Mr A mengajukan permohonan untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 adalah:
- Jika permohonan disetujui, penghasilan yang dilaporkan adalah hanya penghasilan dari PT ABC sejak tanggal 2 Maret 2021. Mr A juga tidak dapat memanfaatkan P3B antara pemerintah Indonesia dan pemerintah India atas penghasilan yang diperoleh dari dividen dan bunga obligasi sejak surat persetujuan diterbitkan. Apabila Mr A memilih untuk memanfaatkan P3B, PPh dikenakan atas seluruh penghasilan yang berasal dari Indonesia dan luar Indonesia;
- Jika permohonan ditolak, penghasilan yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang berasal dari Indonesia (gaji dan tunjangan dari PT ABC) dan dari luar Indonesia (dividen dan bunga obligasi).
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021