Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan dan Penghitungan PPh di Akhir Tahun

Avatar Riki Asp

Pada dasarnya, pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan dapat dilakukan melalui:

  1. pemotongan PPh oleh pihak lain sehubungan dengan penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan sesuai PPh Pasal 21, pemungutan PPh atas penghasilan dari usaha sesuai PPh Pasal 22, dan pemotongan PPh atas penghasilan dari modal, jasa, dan kegiatan tertentu sesuai PPh Pasal 23; dan
  2. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sesuai PPh Pasal 25.

Pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan tersebut merupakan angsuran PPh yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Melalui pelunasan PPh dalam tahun berjalan, diharapkan PPh terutang yang masih harus dibayar di akhir tahun (jika ada) dapat diminimalkan sehingga memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak.

Dengan demikian, untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), PPh yang terutang di akhir tahun pajak dihitung dengan mengurangkan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut dengan pelunasan PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) yang meliputi:

  1. pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai PPh Pasal 21;
  2. pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sesuai PPh Pasal 22;
  3. pemotongan PPh atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sesuai PPh Pasal 23;
  4. PPh yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai PPh Pasal 24;
  5. Pembayaran PPh yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sesuai PPh Pasal 25;
  6. Pemotongan PPh atas penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 yang bersifat tidak final.

Perlu dipahami bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda tidak boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang di akhir tahun.

Apabila PPh yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Namun jika PPh yang terutang lebih kecil daripada kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksinya.

Sebagai contoh PT A pada tahun pajak 2021 memperoleh penghasilan dengan rincian sebagai berikut.

  1. Penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100 miliar; PT A telah membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dengan total setahun sebesar Rp20 miliar; dan
  2. Penghasilan neto dari sewa alat sebesar Rp5 miliar dan telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta oleh penyewa.

Angsuran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23 dengan jumlah sebesar Rp20,1 miliar merupakan pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang boleh dikreditkan (kredit pajak). Penghitungan PPh yang masih harus dibayar di akhir tahun oleh PT A adalah sebagai berikut.

No.DeskripsiNilai (Rp)
1.Penghasilan neto dari usaha100.000.000.000
2.Penghasilan neto dari sewa alat5.000.000.000
3.Penghasilan Kena Pajak105.000.000.000
4.Tarif umum PPh Badan22%
5.PPh Terutang (3 x 4)23.100.000.000
6.Kredit Pajak:
PPh Pasal 2520.000.000.000
PPh Pasal 23100.000.000
7.PPh yang kurang dibayar (5 – 6)3.000.000.000
Penghitungan PPh di Akhir Tahun

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *