Pemberitahuan Memilih Dikenai Pajak Penghasilan dengan Tarif Umum

Dalam kondisi normal apabila Wajib Pajak memenuhi seluruh kriteria di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 (PP 23/2018), maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak dimaksud mengikuti ketentuan di dalam PP 23/2018. Namun demikian, tidak seperti ketentuan sebelumnya PP 23/2018 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang ingin dikenai PPh sesuai tarif umum UU PPh dan bukan tarif final sesuai PP 23/2018. Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai tarif umum, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Untuk dapat memilih menggunakan tarif umum sesuai UU PPh, Wajib Pajak wajib menyempaikan pemberitahuan secara tertulis sesuai format yang ditentukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
  3. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai PPh sesuai tarif umum mulai Tahun Pajak berikutnya. Sebagai contoh apabila PT ABC yang memenuhi kriteria Wajib Pajak sesuai PP 23/2018 ingin dikenai tarif umum PPh mulai Tahun Pajak 2020, maka PT ABC wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019 (asumsi Tahun Pajak PT ABC sama dengan tahun kalender). 

Khusus untuk Tahun Pajak 2018 dalam hal sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi kriteria Wajib Pajak sesuai PP 23/2018 maka Wajib Pajak dimaksud dapat memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Begitu pun dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai PPh sesuai tarif umum mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat Akhir Tahun Pajak terdaftar.

Sementara itu, apabila Wajib Pajak baru terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh sesuai tarif umum mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. Sebagai contoh PT DEF didirikan pada tanggal 20 Maret 2020 dan ingin dikenai PPh sesuai tarif umum dan bukan tarif final sesuai PP 23/2018. Oleh karena itu, ketika mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT DEF sekaligus juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis memilih untuk dikenai PPh sesuai tarif umum.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *