Pada prinsipnya, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (objek PPh) karena termasuk ke dalam definisi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Namun, terdapat ketentuan yang mengecualikan dividen sebagai objek PPh yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan) yang memenuhi persyaratan tertentu. Dividen dimaksud dapat berupa dividen final berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim.
Persyaratan Pengecualian Dividen Sebagai Objek PPh
Dividen dari Dalam Negeri yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal dividen dimaksud diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh sedangkan selisihnya (yang tidak diinvestasikan) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen dari Dalam Negeri yang Diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Tidak ada persyaratan dividen dimaksud harus diinvestasikan di wilayah NKRI sebagaimana persyaratan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Dividen dari Luar Negeri yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
- Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
- Dividen ini dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Selisih dividen yang tidak diinvestasikan, jika ada, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
- Dividen ini harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% dari Laba Setelah Pajak dan merupakan dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
- Dividen harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas dividen tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU PPh (CFC Rule). Jika diinvestasikan setelah terbit SKP, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Jika dividen yang diinvestasikan < 30% dari Laba Setelah Pajak maka:
- Jumlah yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
- Selisih dari 30% Laba Setelah Pajak dengan jumlah yang diinvestasikan, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh; dan
- Sisanya tidak dikenai PPh.
- Jika dividen yang diinvestasikan > 30% dari Laba Setelah Pajak maka:
- Jumlah yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
- Sisanya tidak dikenai PPh.
Kredit Pajak Luar Negeri
PPh yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas dividen yang berasal dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan:
- tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
- tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
- tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah NKRI, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.
Contoh Penghitungan
Bapak A merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri memperoleh penghasilan berupa dividen dari PT ABC Tbk sebesar Rp10 juta pada tanggal 3 Maret 2021. Apabila:
- Bapak A menginvestasikan seluruh dividen (Rp10 juta) yang diterima, maka penghasilan berupa dividen tersebut dikecualikan sebagai objek PPh; atau
- Bapak A menginvestasikan dividen yang diterima sebesar Rp8 juta sedangkan sisanya akan dipergunakan untuk tujuan lain (misalnya untuk konsumsi) maka jumlah dividen yang dikecualikan sebagai objek PPh adalah sebesar Rp8 juta sedangkan sisanya sebesar Rp2 juta dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
PT ABC memiliki penyertaan saham di perusahaan luar negeri yaitu 30% saham di ABC Pte. Ltd. (terdaftar di Bursa Efek Singapura – SGX) dan 20% saham di ABC Sdn. Bhd. (tidak terdaftar di bursa). Berdasarkan kinerja selama tahun 2020, baik ABC Pte. Ltd. maupun ABC Sdn. Bhd. membagikan dividen pada tanggal 3 Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut.
No. | Keterangan | ABC Pte. Ltd. | ABC Sdn. Bhd. |
1. | Laba setelah pajak | SGD100.000 | MYR50.000 |
2. | Persentase dividen yang dibagikan | 50% | 50% |
3. | Dividen yang dibagikan | SGD50.000 | MYR25.000 |
4. | Persentase kepemilikan PT ABC | 30% | 20% |
5. | Dividen yang diterima PT ABC | SGD15.000 | MYR5.000 |
6. | Batas minimal dividen yang seharusnya diinvestasikan (30% x laba setelah pajak x kepemilikan) | N/A | MYR3.000 |
Apabila atas dividen yang diterima dari ABC Pte. Ltd. , PT ABC:
- menginvestasikan seluruh dividen sebesar SGD15.000 di Indonesia, seluruh dividen tersebut dikecualikan dari objek PPh; atau
- menginvestasikan sebagian dividen sebesar SGD10.000 di Indonesia, jumlah yang dikecualikan dari objek PPh hanya sebesar SGD10.000 sementara sisanya (SGD5.000) dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila atas dividen yang diterima dari ABC Sd. Bhd. , PT ABC:
- menginvestasikan dividen yang diterima sebesar MYR3.000 (sesuai batasan minimal) di Indonesia:
- dividen sebesar MYR3.000 dikecualikan dari objek PPh; dan
- sisanya sebesar MYR7.000 (selisih bagian atas laba setelah pajak dengan batasan minimal dividen yang seharusnya diinvestasikan) tidak dikenai PPh.
- menginvestasikan seluruh dividen yang diterima sebesar MYR5.000 (lebih dari batasan minimal) di Indonesia:
- dividen sebesar MYR5.000 dikecualikan dari objek PPh; dan
- sisanya sebesar MYR5.000 (selisih bagian atas laba setelah pajak dengan dividen yang diinvestasikan) tidak dikenai PPh.
- menginvestasikan dividen yang diterima sebesar MYR1.000 (di bawah batasan minimal) di Indonesia:
- dividen sebesar MYR1.000 dikecualikan dari objek PPh;
- dividen sebesar MYR2.000 (selisih antara dividen yang seharusnya diinvestasikan dengan dividen yang diinvestasikan) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh; dan
- sisanya sebesar MYR7.000 (selisih bagian atas laba setelah pajak dengan batasan minimal dividen yang seharusnya diinvestasikan) tidak dikenai PPh.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan