Pengenaan PPh Bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA)

Avatar Riki Asp

Pasal 15 UU PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan dagang asing. Kewenangan penetapan Norma Penghitungan Khusus diberikan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak tersebut.

Sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 15 UU PPh tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 (KMK-634) yang mengatur penggunaan Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib Pajak luar negeri (WPLN) yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 1995.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Penghasilan neto dari WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto. Sementara itu, pelunasan PPh bagi Wajib Pajak dimaksud adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Nilai ekspor bruto sendiri didefinisikan sebagai semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 (KEP-667), diatur lebih lanjut bahwa atas penghasilan lain selain yang termasuk ke dalam cakupan nilai ekspor bruto yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Komposisi Tarif PPh

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 (SE-2) memberikan penegasan atas penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Dalam SE-2 disebutkan bahwa tarif pelunasan PPh sebesar 0,44% digunakan untuk WPLN dari negara yang belum memiliki P3B dengan Indonesia dengan komposisi tarif sebagai berikut.

No.KomposisiPenghitunganTarif
1.PPh atas PKP terutang30% x 1%0,30%
2.PKP setelah dikurangi Branch Profit Tax (BPT) dari suatu BUT – Tarif 20%20% x (1-0,3%)0,14%
3.Total0,44%
Tarif PPh untuk WPLN dari Negara Tanpa P3B dengan Indonesia

Sementara itu, untuk WPLN yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia yang berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, besarnya tarif pelunasan PPh tersebut disesuaikan dengan tarif BPT sesuai P3B dengan contoh sebagai berikut (diasumsikan tarif BPT sebesar 10%).

No.KomposisiPenghitunganTarif
1.PPh atas PKP terutang30% x 1%0,30%
2.PKP setelah dikurangi Branch Profit Tax (BPT) dari suatu BUT – Tarif 10%10% x (1-0,3%)0,07%
3.Total0,37%
Tarif PPh untuk WPLN dari Negara yang Memiliki P3B dengan Indonesia

Pembayaran dan Pelaporan PPh

Sesuai KEP-667, pembayaran dan pelaporan PPh bagi WPLN yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia dilakukan sebagai berikut.

  1. WPLN wajib membayar PPh yang terutang dalam suatu masa Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final.
  2. WPLN wajib melaporkan pembayaran PPh yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan aturan perubahannya;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *