Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Tulisan ini akan membahas penghitungan PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri

Pada dasarnya, terdapat dua cara dalam menentukan PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu melalui penghitungan biasa atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), termasuk Norma Penghitungan Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghitungan PKP dengan Cara Biasa

Dengan cara ini, PKP ditentukan dengan mengurangi penghasilan yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), termasuk kompensasi kerugian apabila ada dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi. Rangkuman penggunaan cara biasa untuk menentukan PKP adalah sebagai berikut.

No.KomponenNilai
1.Penghasilan brutoxxxxx
2.Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan(xxxxx)
3.Penghasilan neto (1-2)xxxxx
4.Kompensasi kerugian (jika ada)(xxxxx)
5.Penghasilan Kena Pajak (Wajib Pajak badan) (3-4)xxxxx
6.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus Wajib Pajak orang pribadi(xxxxx)
7.Penghasilan Kena Pajak (Wajib Pajak orang pribadi) (5-6)xxxxx
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Cara Biasa

Penghitungan PKP dengan NPPN

Dengan cara ini, PKP dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan tarif NPPN sesuai ketentuan yang berlaku. Rangkuman penggunaan NPPN untuk menentukan PKP adalah sebagai berikut. .

No.KomponenNilai
1.Penghasilan brutoxxxxx
2.Tarif NPPN sesuai ketentuan yang berlakuxx%
3.Penghasilan neto (1 x 2)xxxxx
4.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)(xxxxx)
5.Penghasilan Kena Pajak (Wajib Pajak orang pribadi) (3-4)xxxxx
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan NPPN

Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak pada suatu bagian tahun pajak, PKP dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

Sebagai contoh Tuan A memenuhi kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak orang pribadi dalam negeri sejak November 2020 dan memperoleh penghasilan neto selama November 2020 s.d. Desember 2020 sebesar Rp150 juta, maka PKP Tuan A dihitung sebagai berikut.

No.KomponenNilai
1.Penghasilan neto 3 bulanRp150 juta
2.Penghasilan neto setahun (12/3 x Rp150 juta)Rp600 juta
3.PTKP (asumsi TK/0)(Rp15,84 juta)
4.Penghasilan Kena Pajak (2 – 3)Rp584,16 juta
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Penghasilan Neto Disetahunkan

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Untuk Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap (BUT), penghitungan PKP pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan penghitungan PKP bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Penghitungan PKP suatau BUT memasukkan pula penghasilan yang dianggap sebagai objek pajak BUT serta biaya-biaya tertentu terkait BUT.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *