Penghasilan Lain dari Luar Negeri yang Dikecualikan dari Objek PPh

Avatar Riki Asp

Selain dividen yang diterima dari luar negeri, penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (objek PPh). Penghasilan lain tersebut merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT.

Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri yang Dikecualikan dari Objek PPh

Agar dapat dikecualikan dari objek PPh, penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan dimaksud harus diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Apabila jumlah yang diinvestasikan kurang dari 30% dari laba setelah pajak, maka:

  1. Jumlah yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
  2. Selisih dari 30% dari laba setelah pajak dengan jumlah yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh; dan
  3. sisanya tidak dikenai PPh.

Sementara itu, jika jumlah yang diinvestasikan lebih dari 30% dari laba setelah pajak, maka:

  1. Jumlah yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
  2. sisanya tidak dikenai PPh.

Penghasilan dari Luar Negeri Tidak Melalui BUT yang Dikecualikan dari Objek PPh

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri. Untuk dapat dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dimaksud harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, penghasilan tersebut juga harus merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Apabila jumlah yang diinvestasikan lebih kecil dari penghasilan yang diterima maka:

  1. Penghasilan yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
  2. Selisihnya dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.

Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan:

  1. tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
  2. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
  3. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun, jika penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah NKRI, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.

Contoh Penghitungan

PT ABC memperoleh penghasilan dari luar negeri selama tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari jasa perbaikan mesin milik DEF Pte. Ltd. di Singapura melalui BUT sebesar SGD10.000 (net after tax); dan
  2. Penghasilan dari jasa perbaikan mesin milik GHI Sdn. Bhd. di Malaysia tanpa melalui BUT sebesar MYR10.000.

Atas penghasilan dari jasa perbaikan di Singapura:

  1. Jika penghasilan dimaksud diinvestasikan di Indonesia oleh PT ABC sebesar SGD3.000 (30% dari penghasilan setelah pajak) maka:
    • jumlah yang diinvestasikan (SGD3.000) dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
    • sisanya (SGD7.000) tidak dikenai PPh.
  2. Jika penghasilan dimaksud diinvestasikan di Indonesia oleh PT ABC sebesar SGD1.000 (< 30% dari penghasilan setelah pajak) maka:
    • jumlah yang diinvestasikan (SGD1.000) dikecualikan dari pengenaan PPh;
    • selisih 30% dari penghasilan setelah pajak dengan jumlah yang diinvestasikan (SGD2.000) dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh; dan
    • sisanya (SGD7.000) tidak dikenai PPh.
  3. Jika penghasilan dimaksud diinvestasikan di Indonesia oleh PT ABC sebesar SGD5.000 (> 30% dari penghasilan setelah pajak) maka:
    • jumlah yang diinvestasikan (SGD5.000) dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
    • sisanya (SGD5.000) tidak dikenai PPh.

Atas penghasilan dari jasa perbaikan di Malaysia:

  1. Jika penghasilan dimaksud diinvestasikan seluruhnya di Indonesia oleh PT ABC sebesar MYR10.000 maka seluruh penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
  2. Jika penghasilan dimaksud diinvestasikan sebagian di Indonesia oleh PT ABC (misalnya sebesar MYR3.000), maka:
    • jumlah yang diinvestasikan (MYR3.000) dikecualikan dari pengenaan PPh; dan
    • sisanya (MYR7.000) dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *