Meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi perseroan terbuka sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memperkuat sektor pasar modal. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak perseroan terbuka untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi. Pengaturan mengenai penurunan tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2020 juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Pengaturan mengenai penurunan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2020 pada prinsipnya memiliki keterkaitan dengan penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang diperjualbelikan di bursa sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020. Jika pengaturan mengenai penurunan tarif sesuai PP Nomor 29 Tahun 2020 secara spesifik hanya menyasar Wajib Pajak yang melakukan pembelian kembali saham dalam rangka menjaga stabilisasi pasar saham di tengah tekanan pandemi COVID-19, pengaturan di dalam PP Nomor 30 Tahun 2020 mencakup subjek yang lebih luas, yaitu seluruh Wajib Pajak perseroan terbuka baik yang melaksanakan pembelian kembali saham maupun tidak.
Penurunan Tarif PPh
Bagi Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu.
dapat memperoleh tarif PPh sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif PPh umum, yaitu menjadi:
- 19% (22% – 3%) untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 17% (20% – 3%) mulai Tahun Pajak 2022.
Apabila Wajib Pajak perseroan terbuka tidak memenuhi kriteria dimaksud, maka Wajib Pajak tidak dapat memperoleh penurunan tarif PPh dan PPh terutang dihitung menggunakan tarif PPh umum.
Kriteria Persyaratan Tertentu
Kriteria “persyaratan tertentu” dimaksud meliputi:
- saham yang diperdagangkan dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak, tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- Ketentuan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) atau Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak perseroan terbuka yang memenuhi “persyaratan tertentu” terkait kepemilikan saham dan pembelian kembali saham kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Contoh Pemenuhan Kriteria Penurunan Tarif
Contoh 1
PT ABC Tbk memiliki modal dasar Rp100 miliar dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp50 miliar dengan nilai nominal Rp1.000,00 per lembar saham. Dengan demikian, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 50 juta lembar saham.
Sebanyak 80% dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 40 juta lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan komposisi sebagai berikut:
- 20% atau sejumlah 8 juta lembar saham dimiliki oleh ABC Ltd yang merupakan perusahaan afiliasi PT ABC Tbk yang berkedudukan di Singapura;
- 20% atau sejumlah 8 juta lembar dimiliki oleh 4 (empat) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak sebesar 5%; dan
- 60% atau sejumlah 24 juta lembar saham dimiliki oleh 2.000 pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak paling tinggi sebesar 4,99%, dan
kondisi tersebut terjadi selama 270 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT ABC Tbk. yang diperdagangkan di BEI lebih dari 40% dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT ABC Tbk. memenuhi ketentuan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% dari tarif umum.
Contoh 2
Mengunakan Contoh 1, apabila dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh PT ABC Tbk (50 Juta lembar saham):
- 80% atau sejumlah 40 juta lembar saham diperdagangkan di BEI;
- 10% atau sejumlah 5 juta lembar saham diperdagangkan di bursa efek Singapura; dan
- 10% atau sejumlah 5 juta lembar saham diperdagangkan di luar bursa.
40 juta lembar saham yang diperdagangkan di BEI dimiliki oleh 5.000 pihak dengan komposisi:
- 10% dimiliki oleh induk perusahaan PT ABC Tbk, yaitu PT CBA;
- 20% dimiliki oleh 4 (empat) orang direksi dan komisaris; dan
- 70% sisanya dimiliki oleh 4.995 pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh,
kondisi tersebut terjadi selama 190 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Oleh karena itu, jumlah saham PT ABC Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT ABC Tbk. memenuhi ketentuan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% dari tarif umum.
Contoh 3
Menggunakan Contoh 2, apabila dari 40 juta lembar saham PT ABC Tbk yang diperdagangkan di BEI dimiliki oleh 5.000 pihak dengan komposisi:
- 70% dimiliki oleh induk perusahaan PT ABC Tbk, yaitu PT CBA;
- 20% dimiliki oleh 4 (empat) orang direksi dan komisaris; dan
- 10% sisanya dimiliki oleh 4.995 pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan
kondisi tersebut terjadi selama 200 hari kalender dalam satu Tahun Pajak, maka meskipun 80% saham PT ABC Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT ABC Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif karena hanya 8% (10% x 80%) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) pihak (tidak termasuk pihak yang memiliki hubungan istimewa atau persentase kepemilikan 5% atau lebih) dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Saat Berlaku dan Ketentuan Peralihan
PP Nomor 30 Tahun 2020 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 19 Juni 2020. Oleh karena itu, pemenuhan “persyaratan tertentu” dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan 19 Juni 2020 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015. Begitupula dalam hal Wajib Pajak perseroan terbuka menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya,
tetap berlaku ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2020, maka PP Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, seluruh peraturan pelaksanaan PP Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2020.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Tinggalkan Balasan