Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Avatar Riki Asp

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak (atau kerap diasosiasikan dengan sebutan Wajib Pajak UMKM) dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) yang terutang dengan menggunakan ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Berdasarkan PP 23/2018, PPh bagi Wajib Pajak UMKM dimaksud bersifat final dan dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan tarif sebesar 0,5%.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memberikan pengaturan baru berupa insentif peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Dengan demikian, atas peredaran bruto yang diperoleh tidak seluruhnya dikenai PPh dengan tarif sebesar 0,5%. Namun, insentif berupa peredaran bruto tidak dikenai pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak UMKM yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi.

Besarnya Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak

Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Contoh Penerapan

Tuan A merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23/2018. Apabila dalam suatu Tahun Pajak omset atau peredaran bruto Tuan A adalah sebesar Rp600 juta, maka penghitungan PPh Tuan A dihitung sebagai berikut.

BulanPeredaran BrutoPPh (0,5%) Berdasarkan Ketentuan LamaPPh (0,5%) Berdasarkan Ketentuan BaruKeterangan
Januari50.000.000250.0000Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Februari50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Maret50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
April50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Mei50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Juni50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Juli50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Agustus50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
September50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
Oktober50.000.000 250.000 0Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta
November50.000.000 250.000 250.000Peredaran Bruto Kumulatif > 500 juta
Desember50.000.000 250.000 250.000Peredaran Bruto Kumulatif > 500 juta
Total600.000.0003.000.000500.000
Contoh Penerapan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak

Dengan demikian, PPh yang harus dibayar oleh Tuan A berkurang sebesar Rp2,5 juta (0,5% x Rp500 juta) dari Rp3 juta berdasarkan ketentuan lama menjadi Rp500 ribu berdasarkan ketentuan baru.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

2 tanggapan untuk “Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM”

  1. Avatar Frans Winata
    Frans Winata

    Apakah tidak perlu melapor setiap bulan omzet ke KPP terdaftar ? terimah kasih.

    1. Avatar Riki Asp

      Sampai dengan saat ini ketentuan teknis terkait implementasinya belum ada. Semoga aturan tersebut dapat segera terbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *