Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak (atau kerap diasosiasikan dengan sebutan Wajib Pajak UMKM) dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) yang terutang dengan menggunakan ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Berdasarkan PP 23/2018, PPh bagi Wajib Pajak UMKM dimaksud bersifat final dan dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan tarif sebesar 0,5%.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memberikan pengaturan baru berupa insentif peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Dengan demikian, atas peredaran bruto yang diperoleh tidak seluruhnya dikenai PPh dengan tarif sebesar 0,5%. Namun, insentif berupa peredaran bruto tidak dikenai pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak UMKM yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi.
Besarnya Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak
Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Contoh Penerapan
Tuan A merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23/2018. Apabila dalam suatu Tahun Pajak omset atau peredaran bruto Tuan A adalah sebesar Rp600 juta, maka penghitungan PPh Tuan A dihitung sebagai berikut.
Bulan | Peredaran Bruto | PPh (0,5%) Berdasarkan Ketentuan Lama | PPh (0,5%) Berdasarkan Ketentuan Baru | Keterangan |
Januari | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Februari | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Maret | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
April | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Mei | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Juni | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Juli | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Agustus | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
September | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
Oktober | 50.000.000 | 250.000 | 0 | Peredaran Bruto Kumulatif < 500 juta |
November | 50.000.000 | 250.000 | 250.000 | Peredaran Bruto Kumulatif > 500 juta |
Desember | 50.000.000 | 250.000 | 250.000 | Peredaran Bruto Kumulatif > 500 juta |
Total | 600.000.000 | 3.000.000 | 500.000 |
Dengan demikian, PPh yang harus dibayar oleh Tuan A berkurang sebesar Rp2,5 juta (0,5% x Rp500 juta) dari Rp3 juta berdasarkan ketentuan lama menjadi Rp500 ribu berdasarkan ketentuan baru.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tinggalkan Balasan