Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Beasiswa

Avatar Riki Asp

Peraturan perpajakan mendefinisikan beasiswa sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 (PMK-68/2020) yang salah satunya mengatur mengenai perlakuan PPh atas beasiswa. Ulasan berikut membahas mengenai perlakuan PPh atas beasiswa baik bagi pemberi beasiswa maupun bagi penerima beasiswa.

Perlakuan Beasiswa bagi Pemberi Beasiswa

Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa biaya beasiswa, magang, dan pelatihan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak. Namun demikian, pemberian beasiswa yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran.

Perlakuan Beasiswa bagi Penerima Beasiswa

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh menyebutkan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Dengan demikian, beasiswa yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak tidak terutang PPh sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam PMK-68/2020.

Persyaratan tertentu dimaksud meliputi beasiswa yang diterima:

  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun demikian, apabila:

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa;
  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa,

Maka penghasilan berupa beasiswa dimaksud tidak dikecualikan sebagai objek PPh. Dengan kata lain, beasiswa tersebut merupakan objek PPh bagi penerima beasiswa.

Komponen Beasiswa

Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan aturan perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *