Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan dari Luar Negeri

Avatar Riki Asp

Seiring dengan globalisasi, suatu Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dapat memperoleh penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Tulisan ini akan berfokus tentang bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak dalam negeri.

Prinsip Penentuan Sumber Penghasilan di Luar Negeri

Untuk menentukan apakah suatu penghasilan bersumber dari luar negeri, digunakan prinsip-prinsip berikut:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat pula berasal dari Trust, yaitu skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat. Penentuan sumber penghasilan dari Trust adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan delapan prinsip tersebut.

Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan dari Luar Negeri

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dalam negeri wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri untuk penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan di luar negeri serta penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. Untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri, besarnya penghasilan yang diterima adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.

Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dengan ketentuan:

  1. untuk penghasilan usaha merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
    • dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    • dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
  3. untuk penghasilan lainnya merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut

Selain itu, dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dalam negeri tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak dalam negeri di luar negeri serta kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Contoh Penggabungan Penghasilan

Sepanjang Tahun Pajak 2020, PT ABC memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp5 miliar. Selain itu, dalam Tahun Pajak yang sama PT ABC juga memperoleh penghasilan neto dari luar negeri sebagai berikut.

  1. Penghasilan neto komersial dari cabang PT ABC di negara X sebesar Rp2 miliar, belum termasuk kerugian dari penjualan aset yang memiliki hubungan efektif dengan cabang tersebut sebesar Rp500 juta;
  2. Penghasilan berupa bunga dari negara Y sebesar Rp1 miliar; dan
  3. Kerugian usaha dari cabang PT ABC di negara Z sebesar (Rp1 miliar)

Berdasarkan informasi tersebut, maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak PT ABC untuk Tahun Pajak 2020 (dengan asumsi tidak ada koreksi fiskal) adalah sebagai berikut.

No.DeskripsiNilai (Rp)
1.Penghasilan neto dari negara X:
a. Penghasilan neto komersial kantor cabang2.000.000.000
b. Kerugian penjualan aset(500.000.000)
Total penghasilan neto dari negara X1.500.000.000
2.Penghasilan neto dari negara Y1.000.000.000
3.Penghasilan neto dari negara Z0
4.Total Penghasilan neto dari luar negeri2.500.000.000
5.Total penghasilan neto dalam negeri5.000.000.000
6.Total penghasilan neto (Penghasilan Kena Pajak)7.500.000.000
Contoh Penggabungan Penghasilan dari Luar Negeri

Untuk contoh pengkreditan PPh Luar Negeri dapat dilihat melalui tautan berikut.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *