PPh atas Bunga Obligasi

Avatar Riki Asp

Obligasi didefinisikan sebagai surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Sementara itu, bunga obligasi merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto. Tulisan ini akan membahas perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi.

PPh atas Bunga Obligasi yang Diterima oleh WPLN Selain BUT

Atas penghasilan berupa bunga obligasi, termasuk atas obligasi yang bersifat syariah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Bunga obligasi tersebut meliputi:

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
  2. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  3. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2021, besarnya tarif pemotongan PPh atas bunga obligasi yang diterima WPLN selain BUT diturunkan dari 20% menjadi 10% atau sesuai tarif P3B dan mulai berlaku per tanggal 2 Agustus 2021. Pemotongan PPh dilakukan oleh:

  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi

PPh atas Bunga Obligasi yang Diterima oleh WPDN dan BUT

Untuk memberikan kesetaraan dalam perlakuan PPh atas bunga obligasi bagi investor dalam dan luar negeri, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dan WPLN berbentuk BUT. Penyesuaian ini juga merupakan upaya pemerintah dalam pengembangan dan pendalaman pasar obligasi dalam negeri.

Sesuai PP Nomor 91 Tahun 2021, tarif PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh WPDN dan BUT adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak dan bersifat final. Dasar pengenaan pajak adalah:

  1. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi untuk bunga dari Obligasi dengan kupon;
  2. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan untuk diskonto dari Obligasi dengan kupon; dan
  3. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi untuk diskonto dari Obligasi tanpa bunga.

Apabila terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan.

PPh yang bersifat final atas bunga obligasi dipotong oleh:

  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
  2. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
  3. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.

Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh yang bersifat final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

Sementara itu, khusus bunga obligasi yang diterima oleh:

  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia,

dikenai PPh berdasarkan tarif umum.

Ketentuan terkait PPh atas bunga obligasi yang diterima WPDN dan BUT ini berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *